Klik Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,03% tahun depan, dan berlaku per 1 Januari 2019. Pengusaha siap-siap kena sanksi jika tidak mematuhi.
Direktur Pengupahan Kemnaker Andriani mengatakan, pengusaha yang tidak patuh bakal kena sanksi pidana yaitu penjara maksimal 4 tahun.
“Itu sanksinya berat karena sanksinya pidana. Karena perusahaan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditetapkan. Sanksinya pidana ya penjara 1 sampai 4 tahun,” jelasnya.
Beliau menegaskan, kenaikan UMP tahun depan berlaku per 1 Januari hingga akhir Desember 2019.
“Berlaku untuk upah minimum 1 Januari 2019 sampe Desember 2019. Jadi mulai 1 Januari semua perusahaan harus membayar upah pekerja buruh sesuai upah minimum yang ditetapkan ini,” tegasnya.
Selain itu, seluruh kepala daerah di 34 provinsi di Indonesia juga wajib mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 pada Kamis (1/11/2018) lalu. Jika tidak dilakukan, ada sanksi yang bakal diberikan.
Andriani menyampaikan, sanksi terhadap kepala daerah tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Semua gubernur harus umumkan hari ini tepat waktu. Kalau ada gubernur tidak patuh pada ketetapan peraturan perundang-undangan tentu ada sanksinya, itu diatur dalam Undang-undang 23 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya. (RZR)