Klik Jakarta – Banyak sengketa konflik dan perkara di Indonesia dan sedikit masyarakat mengetahui bagaimana penanganan dan penyelesaiannya. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penanganan kasus pertanahan secara terbuka dan berkoordinasi dengan Instansi atau Lembaga lain. Hal ini dimaksudkan agar hasil penyelesaian masalah tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari. Pada tingkat pusat, Kementerian ATR/BPN telah memiliki nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia yang juga ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama di tingkat daerah.
Hal tersebut disampaikan saat bincang-bincang pada acara _”Speak After Lunch”_ di studio iNews (Jumat, 9/11). RB Agus Widjayanto selaku Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama Emrus, Dosen Pascasarjana Universitas Pelita Harapan (UPH) dan sekaligus pakar Komunikasi Publik mengenai peran Pemerintah dalam mengatasi berbagai konflik pertanahan yang ada di Indonesia.
“Selama ini terjadi kekhawatiran dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan aset pemerintah, karena ada kekhawatiran baik di pihak Kementerian ATR/BPN maupun Instansi Pemerintah, karena takut dianggap menghilangkan aset negara,” ujar RB Agus Widjayanto.
Kemudian dalam kesempatan sama Dosen Pascasarjana UPH Emrus menyampaikan masih rendahnya kesadarpahaman akan pengurusan sertipikat. “Kesadaran masyarakat akan pentingnya pengurusan sertipikat masih kurang termasuk juga di kalangan Kabupaten, Kota, Pemerintah Daerah,” ungkap Emrus.
Dalam menangani kasus-kasus pertanahan khususnya kasus pertanahan dengan klasifikasi kasus berat, penanganan oleh Kementerian ATR/BPN dilakukan secara terbuka dan melalui koordinasi dengan instansi kementerian/lembaga lain yang juga mempunyai kewenangan di dalam penyelesaian masalah pertanahan sesuai dengan tugas pokok fungsinya. Hal ini dimaksudkan agar hasil penyelesaian masalah tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari, khususnya berkenaan dengan masalah pertanahan yang melibatkan instansi pemerintah sebagai salah satu pihaknya.
Koordinasi dengan instansi terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Keuangan sangat diperlukan karena menyangkut tata kelola aset Negara/Barang Milik Negara. Kasus-kasus tersebut telah dilakukan dalam upaya penyelesaian melalui penelitian dan pengkajian maupun gelar kasus pertanahan serta pendalamannya.
Pemberian pemahaman, harus dilakukan kepada masyarakat Indonesia terkait dengan penanganan kasus pertanahan untuk itu perlu dilakukan sosialisasi terkait penanganan sengketa konflik perkara dan pertanahan. pemerintah juga selalu mengedepankan upaya mediasi untuk mencapai _win-win solution_ dalam penanganan konflik tanah. (Les)