Shadow

Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Harus Dipercepat

Klik Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, sekaligus Ketua Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), menyampaikan pandangan terkait Percepatan Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pada acara Rapat Koordinasi Membahas Inpres tentang Percepatan Pembangunan 11 PLBN di Kantor Kemenko Polhukam Jl. Medan Merdeka Barat, Rabu (25/10/2018).

Tjahjo, dalam kata pembukanya menyampaikan bahwa Indonesia memiliki pintu perlintasan antar negara cukup banyak ada sekitar 66 pemeriksaan lintas batas negara meliputi 39 Darat dan 27 Perairan, yang terbanyak di wilayah  Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur yang berpotensi rawan terjadinya perlintasan negara antar negara secara ilegal, termasuk kejahatan trasnasional.

Kondisi faktual begitu banyaknya pos pemeriksaan lintas batas Negara, Tjahjo menegaskan “Menindaklanjuti rapat Kabinet kedua pada tahun 2014 targetnya perbatasan utama harus sudah terbangun, pengertian wujud telah dibangunnya perbatasannya, yaitu telah selesai dan bangunannya cukup megah, imigrasinya dan Bea Cukainya tersedia, Puskesmasnya, asrama TNI penjaga perbatasan, mercu suar dan radarnya, serta sarana prasarana lainnya”. tegasnya.

Lebih lanjut ia menuturkan “Total dari daerah perbatasan mulai dari Aceh sampai Papua ada 187 Kecamatan, ini sudah ada kantor camatnya, Puskesmas dan rumah sakit rujukannya, tahun ini akan selesai membangun pasar – pasar yang dipersiapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Koperasi dan UKM”.

Target sekarang yang dibahas mengenai percepatan 11 PLBN rencananya ada 4 skala prioritas pertama, yaitu Sei Pancang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara; Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat; Sota, Kabupaten Merauke, Papua;  Long Midang / Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kemudian, ada 7 skala prioritas kedua, yaitu Long Nawang, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara; Labang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara; Serasan, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau; Sei Kelik / Jasa, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat; Napan, Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur; Oepoli, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur; dan Yetetkun, Kabupaten Bovendigoel, Papua.

“Urgensinya dari percepatan pembangunan 11 PLBN diantaranya  tertib kawasan dan dalam konteks episentrum pengembangan kawasan perbatasan dan juga pusat aktivitas ekonomi perbatasan”.

Tjahjo berkesimpulan perlunya Inpres percepatan 11 PLBN dan sarana prasarana penunjang di kawasan perbatasan sehingga target Presiden  paling lambat pertengahan Tahun 2019 semua diselesaikan dengan baik dan perlu diterbitkan segera Inpres ini sebagai landasan bagi Kementerian/Lembaga  dan Pemda dalam terkait mewujudkan 11 PLBN terpadu. Pungkasnya. (Les)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *