Klik Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan terkait rencana dana kelurahan, di sela – sela kesibukannya setelah menghadiri acara Entry Meeting Pemeriksaan atas penilaian kembali barang milik negara Tahun 2017-2018 di auditorium BPK bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (22/10/2018).
Tjahjo menyampaikan bahwa dana kelurahan sifatnya tambahan stimulant saja, karena selama ini anggaran untuk kelurahan ada melalui SKPD, untuk menjaga harmoni karena ada suatu kabupaten yang di dalamnya ada desa dan kelurahan, banyak juga kelurahan yang akhirnya mengajukan diri menjadi desa, dana kelurahan bukan seperti dana desa.
Tjahjo menegaskan rencana alokasi dana kelurahan adalah aspirasi yang disampaikan Asosiasi Walikota yang disampaikan kepada Bapak Presiden, Mendagri, Menteri Keuangan. Ada formulasinya berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, bagaimana ketertinggal daerah kelurahan yang bersangkutan, nanti Kemendagri dan Kemenkeu membahasnya bersama. Tegasnya.
Ia menambahkan bahwa “Mekanismenya dan alokasi dana kelurahan berbeda dengan dana desa. Semua kelurahan saat ini yang jumlahnya 8.485 kelurahan, niatnya begitu anggarannya lewat bupati/walikota, sebagai stimulan untuk merangsang percepatan pembangunan di setiap kelurahan”.
Dana Kelurahan yang hendak digelontorkan Pemerintah mulai 2019 ternyata bukan murni program baru. Perintah memberikan dana khusus untuk kelurahan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Dalam Pasal 230 UU disebutkan, pemerintah kabupaten/kota wajib mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Dana kelurahan itu masuk dalam anggaran Kecamatan.
“Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan, dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Aturan lebih rinci mengenai anggaran khusus bagi kelurahan juga tercantum di Pasal 30 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. bahwa, anggaran kelurahan di kawasan kota yang tidak memiliki desa minimal 5 persen dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Bagi daerah yang memiliki desa, anggaran kelurahan harus diberikan minimal “sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota.
Tjahjo mengungkapkan penjelasannya kepada awak media terkait rencana alokasi dana kelurahan direalisasikan. Ia menyampaikan bahwa “Sekarang sedang dibahas Menteri Keuangan dengan DPR. Kami belum tahu pemberlakuannya dan anggarannya melalui SKPD apakah melalui DAK, DAU atau dana transfer”. Jelasnya.
Terkait pengawasan nantinya, Tjahjo menyatakan “Kemendagri mencegah melalui penguatan APIP, KPK dengan Koordinator unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) hampir ada di seluruh provinsi, kami juga minta melalui E-Planning transparan saya yang penting daerah melaui aturan dan mekanismenya. Pungkasnya. (Les)