Shadow

Tag: P4GN

KOMISI III DPR RI DUKUNG USULAN PENAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK PROGRAM P4GN, DEMI INDONESIA BERSINAR

KOMISI III DPR RI DUKUNG USULAN PENAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK PROGRAM P4GN, DEMI INDONESIA BERSINAR

Klik Hari ini
Klikterus.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Marthinus Hukom jalani rapat perdana dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Gedung Nusantara II Paripurna Lt.1, Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Senin (10/6). Dalam rapat kerja kali ini membahas tiga agenda, yaitu Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) BNN Tahun 2025, Penjelasan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022, serta Penjelasam Kebutuhan Anggaran BNN Provinsi hasil Kunjungan Kerja Reses DPR. Kepala BNN RI menjelaskan untuk memberantas kejahatan peredaran gelap narkotika, pagu indikatif BNN tahun 2025 mengalami penurunan cukup signifikan. Tercatat Rp 98,62 miliar atau 6,35% dibanding DIPA Awal BNN 2024, dari Rp 1,55 triliun menjadi Rp 1,45 tr...
BNN RI PAPARKAN CAPAIAN IMPLEMENTASI RAN P4GN 2023

BNN RI PAPARKAN CAPAIAN IMPLEMENTASI RAN P4GN 2023

Klik Hari ini
Klikterus.com - Kepala Biro Perencanaan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Mardiharto Tjokrowasito, memaparkan capaian Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tahun 2023, Kamis (28/3). Paparan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Sutomo-Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, dihadapan Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, dan para Deputi di lingkungan BNN RI. Dalam pelaksanaan RAN P4GN, lima kementerian telah diberi mandat khusus, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Sekretariat Kabinet, serta BNN RI. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 memberikan gambaran umum mengenai Rencana Aksi Nasional P4G...
PERKUAT KERJA SAMA DALAM P4GN, BNN RI LAKUKAN PENDEKATAN KOLABORATIF DENGAN BSI

PERKUAT KERJA SAMA DALAM P4GN, BNN RI LAKUKAN PENDEKATAN KOLABORATIF DENGAN BSI

Klik Hari ini
Klikterus.com - Tindak pidana narkotika merupakan salah satu dari lima tindak pidana asal (TPA) yang memiliki risiko tinggi terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab itu, dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) juga menjerat pelaku kejahatan narkotika dengan Undang-Undang TPPU. Sebagai upaya menghentikan kejahatan narkotika melalui pengungkapan TPPU, BNN RI melakukan pendekatan kolaboratif, baik dengan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keungan (OJK), serta lembaga perbankan. Setelah sebelumnya menyambangi Bank Mandiri, kini kolaborasi dilakukan dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai lembaga keuangan syariah terbesar di Indonesia, hasil penggabungan tiga bank syariah dari Himpunan Bank...
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI HASIL KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA KEMBALI DILAKUKAN BNN RI

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI HASIL KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA KEMBALI DILAKUKAN BNN RI

Hukum & Peristiwa
Klikterus.com - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Pemusnahan barang bukti dilakukan di Lapangan Parkir BNN RI pada hari Senin, 9 Oktober 2023. Belakangan banyak dari masyarakat yang mempertanyakan apa dasar hukum pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan. Pada Pasal 91 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Sedangkan pada Pasal 90 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentin...