Kemenkes Tegaskan Akreditasi RS Untuk Jaminan Pelayanan Pasien
Klik Jakarta - Masyarakat memiliki hak atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Pemerintah memiliki kewajiban melindungi hak masyarakat tersebut melalui akreditasi rumah sakit.
Akreditasi rumah sakit berkaitan dengan BPJS Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 99 Tahun 2015 menyebutkan rumah sakit yang akan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi persyaratan yang salah satunya terakreditasi.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemenkes tertanggal 8 Januari 2019 jumlah rumah sakit di Indonesia ada 2.817. Sementara berdasarkan data Komisi Akreditasi Rumah Sakit dan Joint Commission International (JCI) di tanggal yang sama, jumlah rumah sakit yang terakreditasi sebanyak 1988.
Agar masyarakat dapat memanfaatkan BPJS d...