
Debt Kolektor Intimidasi Wartawan, Anggota IJTI Bogor Lapor Ke Polres
CIBINONG
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bogor Raya mendampingi seorang anggotanya, Cahyat Supriyatna membuat laporan ke Polres Bogor atas apa yang dialaminya.
Cahyat atau Abas sapaannya, merasa terintimidasi oleh sekelompok debt collector atau mata elang (matel) saat melaksanakan tugasnya sebagai jurnalis salah satu media televisi nasional belum lama ini.
Dalam laporannya di Polres Bogor, Abas didampingi Ketua IJTI Bogor Raya, Niko Zulfikar bersama jajarannya pada Selasa (14/3/23).
“Hari ini kami melaporkan kasus penghalangan tugas wartawan dan intimidasi yang dialami saya kemarin,” ujar Abas.
Laporan Abas tertuang dalam surat lapor dengan nomor pol : STB/B/487/III/2023/JBR/RES BGR/dengan laporan perbuatan tidak menyenangkan pasal 335.
Anggota IJTI Bogor Raya itu...