
BOGOR–
Niat baik warga Kabupaten Bogor untuk tertib administrasi bangunan nampaknya harus dibayar mahal dengan kesabaran ekstra. Proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikeluhkan sangat berbelit, memakan waktu bertahun-tahun, dan melibatkan birokrasi yang tumpang tindih.
Birokrasi “Pingpong” Antar Dinas
Masyarakat yang ingin mendapatkan izin harus melewati labirin prosedur yang melibatkan setidaknya empat instansi sekaligus:
DPMPTSP (Perizinan Terpadu)
Dinas PUPR (Pekerjaan Umum)
Dinas Lingkungan Hidup (untuk SPPL)
Dinas Tata Ruang (untuk KRK dan Peta Lokasi)
Banyaknya pintu yang harus diketuk dinilai menjadi celah kelambatan sistem, di mana satu dokumen seringkali tertahan berbulan-bulan di satu meja sebelum bisa lanjut ke tahapan berikutnya.
Kisah Triman: 2 Tahun Tanpa Kepastian
Salah seorang warga Citeureup bernama Triman meluapkan kekesalannya. Ia yang berniat mengurus izin rumah tinggal secara legal justru merasa “dipersulit” oleh lambannya kinerja dinas terkait.
“Bikin KRK (Keterangan Rencana Kota) saja berbulan-bulan baru selesai. Sekarang peta lokasi belum ada kabar, sudah dua tahun di Dinas Tata Ruang. Ini dinasnya ngapain saja? Saya mau tertib, tapi pemerintahnya malah bikin susah warga,” keluh Triman dengan nada kesal.
Ia menyoroti kontrasnya janji pelayanan pemerintah dengan fakta di lapangan.
“Slogannya satu hari jadi, tapi kenyataannya dua tahun saja belum selesai,” tambahnya.
Dampak Buruk Bagi Kepatuhan Warga
Kondisi pelayanan yang buruk ini dikhawatirkan akan memicu sikap apatis masyarakat. Jika mengurus izin secara legal begitu rumit dan lama, dikhawatirkan warga akan memilih jalan pintas atau membangun tanpa izin sama sekali.
Masyarakat kini menagih janji Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membenahi sistem perizinan agar lebih sederhana, transparan, dan memiliki kepastian waktu.
“Kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah” terus menjadi stigma yang melekat pada pelayanan publik di Bumi Tegar Beriman.(tri)
