Shadow

LAKPAN GUGAT PERPRES NERACA KOMODITAS KE MAHKAMAH AGUNG: BONGKAR CELAH HUKUM MAFIA KUOTA PANGAN


Jakarta – Lembaga Kajian Konsumen Pangan Nusantara (LAKPAN). Pada tanggal 19 Januari 2026, resmi mendaftarkan Permohonan Uji Materiil (Judicial Review) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) terhadap Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Neraca Komoditas. Langkah hukum ini kami tempuh untuk melakukan koreksi sistemik terhadap aturan yang selama ini menjadi tameng bagi praktik mafia kuota pangan.
Posisi LAKPAN sangat jelas, yakni mengingatkan dan menegaskan kembali persoalan polemik kenaikan dan ketidakstabilan harga pangan impor, seperti bawang putih dan daging, yang selama ini dikuasai oleh segelintir kelompok importir yang mengakibatkan kerugian masyarakat.

Meskipun setahun yang lalu Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan menghapus sistem kuota impor komoditas pangan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, karena menyengsarakan masyarakat, di mana konsumen harus membeli pangan yang berasal dari impor dengan harga yang tidak wajar.

Namun, hingga kini praktek jual-beli kuota impor masih terus berlangsung, bahkan secara terang-benderang berlindung di balik peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, instruksi Presiden Prabowo untuk penghapusan sistem kuota pangan impor harus diikuti dengan pembersihan regulasi. Perintah Presiden tidak akan pernah berjalan efektif jika pintu masuk bagi praktik rente masih dibiarkan terbuka dalam bentuk norma hukum yang kabur.

Uji materiil materiil yang dilakukan LAKPAN berfokus pada Pasal 3A ayat (2) huruf g dan Pasal 10 ayat (1) Perpres Nomor 7 Tahun 2025, yang kami nilai bertentangan secara substansial dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

UU Cipta Kerja mengamanatkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang transparan, cepat, dan efisien untuk menjamin stabilitas harga bagi konsumen. Sebaliknya, Perpres Neraca Komoditas justru menyelundupkan kembali rezim pembatasan melalui frasa “komoditas strategis tertentu” yang tidak memiliki definisi objektif dan terukur. Ketidakjelasan definisi ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan untuk membentuk rezim kuota impor pangan yang berkolusi dengan pelaku-pelaku usaha tertentu untuk menguasai komoditas pangan tertentu dan mengatur harga agar tercipta keuntungan yang besar bagi pemain rente ekonomi.

Dimasukkannya “bawang putih” ke dalam Pasal 3A ayat (2) huruf g sebagai komoditas pangan strategis tanpa terlebih dahulu ada kajian objektif dan menjadi tanda tanya besar adanya praktek penyelundupan hukum ke dalam Perpres No. 7 Tahun 2025 tentang Neraca Komoditas. Mengapa “bawang merah” tidak dimasukkan sebagai komoditas strategis? Padahal komoditas pangan tersebut sangat produktif ditanam di dalam negeri dan melibatkan jumlah petani yang cukup besar di berbagai daerah, sehingga perlu perlindungan pemerintah. Demikian juga, mengapa bukan kacang hijau dan kacang tanah yang ditetapkan sebagai komoditas strategis yang menjadi tanaman keseharian petani Indonesia? Padahal Indonesia masih impor komoditas kacang-kacangan cukup besar
untuk kebutuhan dalam negeri.

Sehingga, LAKPAN menilai penempatan komoditas pangan strategis tertentu di dalam Perpres No. 7 Tahun 2025 tentang Neraca Komoditas sarat dengan kepentingan mafia kuota pangan dan praktek ekonomi rente. Terlebih lagi, yang menentukan dan menetapkan komoditas-komoditas pangan strategis tertentu adalah Kemenko Pangan dan Kementerian terkait yang hanya didasarkan kriteria subjektif, bersifat tertutup, dan tanpa kajian objektif dihadapan publik.
Akibat nyata dari norma yang korup ini telah dibuktikan oleh temuan Ombudsman Republik Indonesia. Terjadi maladministrasi sistemik dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI), khususnya pada komoditas bawang putih. Praktik ini menciptakan kelangkaan buatan yang memicu disparitas harga hingga Rp9.000 per kilogram di atas harga wajar. Secara akumulatif, rakyat Indonesia dipaksa menanggung kerugian ekonomi mencapai Rp4,5 triliun hanya untuk memperkaya kartel impor.

LAKPAN menegaskan bahwa negara tidak boleh menyediakan “parkiran hukum” bagi mafia pangan. Selama Pasal 3A ayat (2) dan Pasal 10 ayat (1) dalam Perpres ini tidak dicabut dan/atau direvisi, maka sistem kuota akan terus hidup dan menghisap daya beli masyarakat melalui harga pangan yang tidak rasional.

Gugatan ini adalah upaya kami untuk memastikan bahwa hukum di Indonesia benar-benar berpihak pada konsumen dan masyarakat, bukan pada pemburu rente. Kami meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan pasal-pasal tersebut demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan ekonomi bagi seluruh dapur keluarga di Indonesia.

(Ins)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *