
BOGOR-
Kesenjangan perlakuan antara aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta dalam hal kebijakan libur kerja kembali menuai sorotan publik. Masyarakat menilai kebijakan yang berlaku saat ini masih berpihak pada ASN, sementara pekerja swasta kerap berada pada posisi yang lebih dirugikan.
Sorotan menguat terutama saat libur nasional yang berdekatan dengan hari kerja. Ketika hari libur nasional jatuh pada Kamis, ASN kerap memperoleh tambahan libur bersama pada Jumat tanpa adanya pemotongan gaji. Sebaliknya, sebagian besar pekerja swasta hanya menikmati satu hari libur dan tetap diwajibkan masuk kerja keesokan harinya.
Di sektor swasta, ketidakhadiran tanpa izin jelas berkonsekuensi sanksi, mulai dari teguran hingga pemotongan gaji. Kondisi ini dinilai kontras dengan ASN yang tetap menerima gaji penuh meskipun menikmati tambahan hari libur.
Ketimpangan tidak hanya terjadi pada persoalan libur. Dalam hal kenaikan penghasilan, ASN umumnya menerima penyesuaian gaji berdasarkan kebijakan pemerintah. Sementara itu, pekerja swasta harus memperjuangkan kenaikan upah melalui proses panjang, bahkan kerap berujung pada aksi demonstrasi.
Kritik keras juga disampaikan Bayu (31), seorang pekerja swasta, saat peringatan Hari Buruh. Menurutnya, momen tersebut seharusnya menjadi refleksi perjuangan kaum buruh, namun ironisnya ASN dan PNS turut menikmati hari libur dengan gaji tetap dibayarkan, meski tidak termasuk dalam kategori buruh.
“Gaji ASN bersumber dari uang negara, tapi perlakuannya justru jauh lebih longgar dibandingkan kami pekerja swasta. Ini soal keadilan,” ujar Bayu kepada klikterus.com belum lama ini.(26/12/25,).(tri)
