KLAPANUNGGAL-
Diduga belum berizin PT. Cosmax Indonesia sudah mengadakan kegiatan peresmian dan Peletakan batu pertama di gedung baru daerah desa Lulut, Kecamatan Klapanunnggal, Kabupaten Bogor dan dihadiri Kepala Desa Lulut, Kecamatan Klpanunggal, Kabupaten Bogor belum lama ini.
Pasalnya pembangunan PT. Cosmax Indonesia belum mempunya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya dimiliki sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Penataan Bangunan (DPKPP), Riza Juangsah Rahmat mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan persoalan diatas ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bogor untuk penindakan.
“Silahkan konfirmasi kepada Penegak peraturan daerah (Perda),” singkatnya saat dihubungi Wartawan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPD GMPRI)Yogi Ariananda mengatakan, Pol PP jangan hanya berani menggusur warung kecil yang dimiliki rakyat kecil tetapi jika harus berani menutup Cosmax milik Korea itu. Apalagi masih ia menambahkan, sebagai penegak Perda harus serius karena atas nama Pemerintah yang bekerja atas dasar peraturan perundang-undangan masih saja takut.
“Masa takut sama Cosmax punya Korea,” kesalnya.
Masih Yogi menambahkan, berdasarkan surat Pelimpahan berkas Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan dengan nomor 503/422/UPT/TG/III/2024 pada tanggal 18 Maret 2024. Seharusnya proyek pembangunan tersebut sudah dihentikan oleh Satpol PP tapi nyatanya masih berjalan. Dengan begitu masih ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan intruksikan kader aksi unjuk rasa untuk menuntut memberhentikan pekerjaan proyek pembangunan PT. Cosmax.
“Apabila terdapat pembangunan gedung
bertentangan dengan Peraturan Perundang- undangan khususnya Perda kabupaten Bogor dan turunannya, Pol PP harus bertindak,” ujarnya.
Ditempat terpisah Riduan selaku Sekjen Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPD GMPRI) Bogor mengatakan, menantang Satpol PP. Untuk menindak tegas pembangunan PT Cosmax Indonesia yang dinilai belum memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung. Berdasarkan peraturan Bupati No 63 Tahun 2013 tentang izin mendirikan Bangunan Gedung Pasal 4 ayat 1 sangat jelas menyebutkan bahwa setiap orang atau badan sebelum mambangun atau mengubah bangunan wajib memiliki IMBG.
“Satpol PP Kabupaten Bogor sebagai institusi penegak Perda seharusnya berani menegakkan peraturan tersebut kepada siapapun tanpa terkecuali,” tambahnya.
Namun sampai berita tayang SatPol PP belum ada tanggapan dan penindakan.(Gie)