Shadow

Soal Lahan Veteran, HPPMI Minta Pemkab Bogor Serius Tindak Tegas Mafia Tanah

Klik Bogor – Ketua Umum Himpunan Petani dan Peternak Indonesia, Aldi Supriyadi , meminta pemerintah Kabupaten Bogor serius melakukan tindakan tegas terhadap Mafia Tanah di Kabupaten Bogor.

Selain merugikan, peraktik kotor pencaplokan lahan yang dilakukan mafia tanah tersebut, dirasa sangat meresahkan warga. “Untuk menguasai lahan, para mafia tanah tidak segan – segan menggunakan kekerasan dan melakukan intimidasi, ini sudah sangat meresahkan.” Ungkap Aldi.

Anehnya, masih kata Aldi. peraktik peraktik pencaplokan lahan warga tersebut seperti berjalan mulus, beberapa kali masuk dalam gugatan persidangan, pengembang yang memiliki modal besar selalu dimenangkan di persidangan. “Masyarakat sulit mencari perlindungan, karena tidak punya uang, mereka selalu kalah dalam segala urusan.” Tegasnya.

Sebelumnya ramai diberitakan, Ratusan veteran yang tergabung dalam Primer Koperasi Veteran Republik Indonesia (Primkoveri) tengah berharap bantuan ke Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mereka meminta keadilan lantaran tanah yang dibelinya diduga diserobot perusahaan kapitalis.

Sejak berpuluh tahun lalu mereka telah membeli kavling untuk rumah hari tua mereka di Kampung Kebon Kopi, Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Total lahan kavling yang dipersiapkan oleh Primkoveri seluas 18,825 hektar.

Namun harapan para veteran tersebut nyaris punah lantaran saat ini tidak dapat dibangun karena hak atas tanah mereka itu kini sedang dalam sengketa dengan pihak PT Natura City Development, Grup Perusahaan PT. Sentul City.

Seorang veteran wanita, Sofiatun Sayuti (82 tahun), menyampaikan bahwa dirinya dan rekan-rekan Veteran lainnya membeli lahan itu ketika masih aktif dan berharap saat pensiun kelak memiliki lahan atau rumah yang nyaman untuk mengisi hari tua.

“Saya dan teman-teman Veteran lainnya membeli tanah kavling ini melalui Primkoveri demi dapat memiliki lahan untuk hari tua kami,” ujar Eyang Sofiatun biasa beliau di sapa, Minggu 27 Mei 2024.

Sofiatun dan para Veteran lainnya kaget ketika pada tahun 2005 timbul sengketa dengan pihak lain atas kepemilikan lahan tersebut.

“Saya berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk menggerakkan hati kecil para Pejabat untuk dapat membantu kami, dan tidak memihak ke para cukong yang menyerobot,” ucap Sofiatun.

Di lokasi yang sama, Ketua Paguyuban Pemilik Kavling Primkoveri Desa Pengasinan, Kol (Purn) Rihananto Baroko, menyatakan bahwa Paguyuban akan tetap mencari keadilan bagi para Veteran dan pemilik tanah.

“Karena para pensiunan memiliki keterbatasan gerak dan sebagainya maka kami menyerahkan persoalan di lapangkan kepada anggota aktif,” kata Rihananto.

Ia menjelaskan, lahan Primkoveri ini kepemilikannya selain anggota Veteran RI, ada juga dari Purnawiran TNI/Polri, TNI aktif baik Darat, Laut dan Udara juga Polri bahkan ada masyarakat sipil biasa.

“Saya berharap kepada menteri ATR/BPN RI saat ini, Bapak Agus Harimurti Yudhoyono yang kebetulan berlatar belakang TNI, bisa melihat persoalan ini secara jernih. Ingat, perjuangan para Veteran ini harus dihargai apalagi di usia senja, “jangan sampai melupakan jasa-jasa mereka, yang duku ikut memanggul senjata mempertahankan NKRI,” ungkapnya.

Salah seorang pemilik lahan Primkoveri yang juga warga setempat, Subarjo mengatakan, bahwa dirinya membeli lahan tersebut dan langsung menanam sekitar 1.000 bibit pohon jati.

“Ketika tanaman tersebut berusia lima tahun di mana sebenarnya belum bisa di ambil manfaatnya, kami mendapat surat pemberitahuan dari PT Natura harus mengosongkan lahan dalam jangka waktu hanya tiga hari dan akhirnya, lahan tersebut diratakan menggunakan alat berat tanpa ada penggantian,” katanya lirih.

Salah seorang ahli waris dari pemilik lahan kaveling, Meta, menyatakan harapannya kepada AHY sebagai Menteri ATR/BPN RI bisa membantu mereka.

“Saya meminta kepada bapak AHY untuk dapat membantu persoalan tanah kami. Saya melihat di awal bapak memimpin ATR/BPN cukup banyak membantu rakyat yang mempunyai permasalahan pertanahan,” tukas dia.

Dijelaskannya, Primkoveri mendapat lahan tersebut secara sah, dapat dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kepala Desa Pengasinan No. 593/I/VI/1996 tentang penyelesaian penggantian ganti rugi tanah garapan kepada petani penggarap, dan juga hasil keputusan dari PN Cibinong dengan No Perkara 201/Pdt.G/2005/PN.Cbn yang diketuai oleh Hakim Ketua Marsudin Nainggolan pada Selasa 07 Maret 2006.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *