Shadow

Kemenag Way Kanan Adakan Kampanye Mandatory Halal “WHO 2024”

Klikterus.com, WAYKANAN-Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan melaksanakan Kampanye Mandatory Halal serentak Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024) yang digaungkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, Kamis (04/04/2024) pagi.

Kampanye mandatory halal ini dilaksanakan di 5 titik yaitu Blambangan Umpu,Baradatu, Banjit, Kasui, dan Pakuan Ratu. Kampanye mandatory halal ini dilaksanakan oleh seluruh Jajaran Pejabat, Kepala KUA serta jajaran dari kementerian agama baik itu penyuluh agama, penghulu, Guru pengawas, ASN dan tenaga honorer semua bahu membahu mensukseskan kampanye who 2024. Dalam Kampanye halal kali ini juga ada aspek pengawasan, dimana masih ada pelaku usaha yang sudah bersertifikat halal tapi belum memasang label halal.
H. Maryan Hasan selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, mengatakan, kampanye Mandatory Halal bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Way Kanan bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024 mendatang, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.

Maryan mengungkapkan bahwa Dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Pertama adalah produk makanan dan minuman, kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, dan ketiga adalah produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Saya minta kepada seluruh satgas halal se Kabupaten Way Kanan serius untuk menangani Wajib halal oktober 2024. Jangan sampai yang penting jalan tidak ada target dan tidak ada sasaran yang jelas. Kampanye Mandatori Halal ini yang diselenggarakan serentak dan saya minta Kampanye Halal diselenggarakan di masing-masing kecamatan bukan sekedar seremoni tapi memberikan dampak bagi gerakan sertifikasi halal. Semua unsur harus betul-betul terlibat aktif meskipun pada level yang berbeda, Ketua Satgas, Kasi Bimas, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H dan juga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melaksanakan tugas sesuai dengan porsinya masing-masing,”Tambahnya.
Maryan juga mengingatkan pentingnya publikasi kegiatan kampanye wajib halal di seluruh media mainstream maupun media Sosial. Supaya semua orang tahu bahwa 17 oktober 2024 adalah tenggat akhir sertifikasi halal. “Saya tahu ini bukan hal yang mudah namun dengan kerjasama seluruh pihak ini bukan sesuatu yang tidak mungkin. Kita semua bekerja ada dasar hukumnya sehingga tidak perlu takut untuk melakukan sosialisasi wajib halal. Gagalnya sosalisasi adalah gagalnya Kementerian Agama, bukan BPJPH. Mari sama-sama sukseskan pelaksanaan Kampanye halal 2024, “terangnya.

Laporan : Jamatus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *