Kota Bogor
Diduga minimarket Lawson yang berada di Jalan Raya Lodaya, RT01/04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor dan Lawson Cimanggu belum berizin aktivis Kota Bogor geram.
Salah satunya seperti penjelasan Dewan Pembina Pimpinan Cabang Generasi Muda Kesatuan Penerus Perjuangan Republik Indonesia (Garuda KPP-RI) Reza Sangardia Alfarisi mengatakan, informasi yang ia terima adanya aktifitas minimarket Lawson di atas. Berdasarkan laporan dari masyarakat yang menduga belum memiliki izin, namun melakukan pembangunan.
“Dengan adanya dugaan tersebut tentunya harus menjadi perhatian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait perizinan dan yang berada diwilayah. Mulai dari warga sekita, RT, RW Kelurahan dan Kecamatan,” tegas Reza saat dihubungi Wartawan Selasa (7/03/23).
Reza menambahkan, dirinya juga meminta kapada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, segera melakukan tindakan tegas kepada Lawson. Untuk mentaati peraturan yang ada jangan sampai se enaknya, melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin. Bila dibiarkan terus seperti ini, nantinya akan banyak sekali usaha yang tidak berizin di Kota hujan.
“Kami minta Pol PP secapatnya bertidak tegas dan melakukan penyegelan untuk memberhentikan minimarket itu,” ujarnya.(men)
