BOGOR – Makin ramainya pemberitaan terkait rencana rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Bogor, mendapatkan sorotan berbagai pihak, dan akhirnya membuat Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto angkat bicara.
Menurut Atang Trisanto, secara umum penempatan sumber daya manusia pada masing-masing posisi jabatan yang ada di struktur pemerintah daerah merupakan kewenangan kepala daerah.
Dalam proses penentuan keputusannya, Atang meyakini Wali kota Bogor Bima Arya, dan wakilnya Dedie A Rachim akan meminta pertimbangan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sebab, terang Atang, penempatan seseorang dalam jabatan tertentu harus mempertimbangkan kesesuaian pangkat, dan golongan dengan jabatannya. Selain itu, yang tak kalah penting adalah kompetensi atau keahlian pejabat tersebut.
“Di sinilah substansi pokoknya,” tandas Atang kepada wartawan, Minggu (29/1/2023).
Atang berharap, kepala daerah bisa mendapatkan informasi ataupun masukan dari manapun, agar siapapun pejabat yang ditempatkan nantinya memiliki keahlian sesuai kompetensinya, dan memenuhi ketentuan administratif.
“Bukan berdasarkan atas like and dislike, kedekatan, ataupun kepentingan tertentu. Tapi berdasarkan kinerja,” tekan Atang yang juga Ketua DPD PKS Kota Bogor ini.
Dengan demikian, jika ternyata dalam prosesnya ada hal-hal di luar ketentuan yang telah dijelaskan, tentu akan menjadi catatan yang perlu diingatkan. Karena sudah banyak kabar tak sedap yang beredar terkait perjalanan mutasi ini.
“Ingat, harus sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku intinya. Jangan sampai ada permasalahan muncul di kemudian hari,” imbau Atang.
Seperti diketahui, Wali Kota Bogor, Bima Arya menjelaskan, rencana rotasi mutasi yang akan dilakukan di Pemkot Bogor masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya ingin pastikan semua sesuai aturan. begitu izin turun, maka segera pelantikan,” singkat dia, belum lama ini.