
Bogor-Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara DAPH dijadikan tersangka oleh Seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
DAPH yang merupakan keponakan tersangka Sumardi dianggap melakukan Obstruction of Justice, dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,penuntutan, pemeriksaan dan penjemputan paksa tersangka Sumardi yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
DAPH setelah diperiksa dan menjadi tersangka, kini dititip tahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Sumardi, sebelumnya menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan bencana alam atau Belanja Tak Terduga (BTT) di Tahun Anggaran 2017 untuk korban bencana alam di Kecamatan Cisarua, Jasinga dan Tenjolaya, dengan besar kerugian negara setidaknya Rp 1,7 milyar.
Akibat tindakan DAPH dalam Obstruction of Justice, tersangka Sumardi yang harusnya ditangkap di Kota Tebing Tinggi, berhasil melarikan diri dengan kendaraan roda empat miliknya.
“Hari ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-05/M.2.18/Fd.2/10/2022 jo Surat Penetapan Tersangka nomor : TAP-986/M.2.18/Fd.2/10/2022 telah menetapkan DAPH selaku tersangka perkara Obstruction of Justice,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo kepada awak media, Jumat, (07/10/2022).
Agustian menambahkan bahwa tersangka DAPH yang mengetahui Tersangka Sumardi, pada tanggal 27 Agustus 2022 bersama-sama dengan Saksi Zulfikar ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Jet Air dari bandara Kualanamu (medan) tujuan Jakarta untuk membawa mobil Toyota Fortuner nomor polisi F 1111 M milik Tersangka Sumardi.
“Selanjutnya pada hari Sabtu, 28 Agustus 2022 Tersangka DAPH dijemput oleh istri Tersangka Sumardi di Pool Bus Damri menuju kerumah Tersangka Sumardi. Kemudian sekitae pukul 07.00 wib, saksi Dena (istri Tersangka Sumardi) memberikan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 kepada tersangka DAPH untuk digunakan sebagai biaya akomodasi membawa mobil dari Bogor ke Medan sebesar Rp 2.000.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp 3.000.000,- untuk diserahkan kepada Tersangka Sumardi,” tambah Agustian.
Ketika dalam perjalanan menuju ke Kota Medan di Jalan Tol Jambi-Palembang Tersangka DAPH dihubungi oleh Tersangka Sumardi via sms dengan memberikan kode, “208!”, yang mana kode tersebut merupakan kode untuk Tersangka DAHP dan Tersangka Sumardi bertemu di sebuah rest area.
“Bahwa saat direst area km 208 Tersangka DAPH memberikan uang tunai sebesar Rp 3.000.000 dari istri Tersangka Sumardi lalu Tersangka DAPH bersama-sama dengan Tersangka S menuju kedaerah Kemuning Jambi karena Tersangka Sumardi akan membeli kebun sawit sehingga Tersangka DAPH mengarahkan ke daerah kemuning. lalu pada saat di daerah kemuning Jambi Tersangka DAPH memberikan kartu ATM nya untuk digunakan oleh Tersangka Sumardi selama berada di Pulau Sumatera,” sambungnya.
Tersangka DAPH juga menyimpan mobil milik Tersangka Sumardi dirumahnya dan dengan sengaja mengganti plat mobil tersebut menjadi plat mobil medan yakni dari F 1111 M menjadi BK 1755 MP dengan tujuan agar mobil tersebut tidak diketahui sebagai milik Tersangka Sumardui dan Tersangka Sumardi dapat leluasa menggunakan mobil tersebut.
“Kemudian pada tanggal 30 September 2022 Tersangka DAPH menemui Tersangka Sumardu didaerah Aek Kanopan Sumatera Utara, namun Tersangka DAPH dengan sengaja tidak melaporkan pertemuan dan keberadaan Tersangka Sumardi kepada Kejaksaan atau kepolisian setempat sehingga sejak proses penetapan tersangka Sumardu yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, pihak Kejaksaan tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka Sumardi karena yang bersangkutan secara sengaja telah disembunyikan oleh Tersangka DAPH dan Tersangka DAPH juga membantu untuk mengamankan asset milik Tersangka Sumardi sehingga penyidik kesulitan untuk melakukan sita asset milik Tersangka Sumardi,” ungkap Agustian.
Atas perbuatan tersebut, Tersangka DAPH disangka melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.22 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancamam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Kami, dalam kesempatan ini memberikan apresiasi dan terima kasih atas kerjasama dan supporting yang telah diberikan oleh pihak Satreskrim Polres Bogor dalam upaya pengungkapan perkara Obstruciton of Justice terhadap tersangka DAPH,” tukasnya. (Rocky)
