Klikterus.com–CIBINONG – Menyoal tentang fotografi dalam jurnalistik, banyak yang perlu dibahas agar tidak berpotensi bermasalah. Kelompok Wartawan atau POKWAN DPRD Kabupaten Bogor mengadakan RUJUKAN (Ruang Jurnalisme Kelompok Wartawan) sebagai ruang untuk membahas persoalan tersebut, Kamis (27/8). Tema yang dibahas yaitu mengenai Etika Fotografi, Hukum, dan Penggunaan Foto Jurnalistik. Untuk mendalami topik yang dibahas, RUJUKAN mengundang Robinsar Opak sebagai narasumber yang merupakan seorang fotografer senior dan pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Pewarta Foto Indonesia.
Ketua POKWAN DPRD Kabupaten Bogor, Saeful Ramadhan mengatakan, diskusi ini penting untukmempertajam ingatan teman-teman jurnalis, “Sehingga dapat menghasilkan visual yang bagus dan terhindar dari masalah etik maupun hukum yang berlaku,”ujarnya di sela acara RUJUKAN yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bogor.
Ketua panitia RUJUKAN, Hendi Novian juga menambahkan bahwa kegiatan foto jurnalistik tidak hanya dilakukan oleh wartawan foto, namun juga oleh wartawan tulis. Karena itu setiap wartawan penting untuk menguasai pengetahuan dasar mengenai etika fotografi, hukum, dan penggunaan foto jurnalistik.
Acara yang diikuti oleh lebih dari 30 orang wartawan dan fotografer ini berlangsung cukup interaktif. Pembahasan tentang etika fotografi juga menyerempet ke perdebatan antara nilai kemanusiaan. Wartawan harus tahu apa yang akan ia lakukan ketika menemui korban kecelakaan, entah menolong atau mengambil gambar terlebih dahulu, “Pada situasi seperti ini, maka ambillah jalan tengah,” ujar Robinsar Opak.
Opak juga mengingatkan bahwa wartawan harus bijak dalam memilih foto yang akan ditayangkan di media massa. Foto jangan sampai membangkitkan rasa trauma pada orang yang terkait dalam objek di foto tersebut. Opak menambahkan, “Karena foto harusnya menjadi alat bantu identifikasi yang berfungsi untuk memperjelas apa yang sebenarnya terjadi,”
Selain itu, RUJUKAN juga mendiskusikan mengenai batasan antara ruang publik dan ruang privasi. Kebebasan yang terdapat pada ruang publik harusnya diikuti dengan adanya penghormatan atas privasi orang yang akan dijadikan objek foto. “Pada situasi ini, yang seharusnya dilakukan ialah meminta izin, mengenalkan diri, dan menyampaikan tujuan kita mengambil gambar,” lanjutnya.
Banyak hal menarik lainnya yang dibahas dan kadang menimbulkan perdebatan. Antara lain soal berbagai kasus yang muncul dalam foto jurnalistik, bagaimana penyelesaiannya, dan apa konsekuensi bagi wartawan dan media yang menayangkan. (Editor: Mutiara Nur Shafira Aryandhini)