Shadow

KPUD Kabupaten Bogor Terkesan Tidak Transparan Dalam Penyelenggaraan Rapat Pleno Pemilu 2019

Klik Cibinong – Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor terkesan tidak transparan dan abaikan amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini terkait hasil dari Perhitungan perolehan suara (Pleno) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2019 tingkat Kabupaten Bogor di salah satu hotel yang berlokasi di Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang Sabtu (4/5/19).

Dalam pelaksanaannya,  BogorOnline.com selaku media resmi yang terdaftar dalam rapat pleno ini tidak berhasil mendapatkan informasi yang transparan terkait hasil rapat pleno yang sudah berada di hari keempat ini. BogorOnline.com mencoba menanyakan kepada salah satu Petugas KPU yang memakai kaos berwarna abu-abu kombinasi orange, bersama rekannya berbaju hitam. Kedua petugas yang saat itu tengah berada di meja operator cenderung enggan memberikan keterangan kepada media terkait hasil perkembangan rapat pleno tingkat kecamatan mana saja yang sudah selesai dihitung oleh KPU sampai saat ini.

“Saya tidak bisa memberikan informasi atas hal di atas karena belum selesai semua,” acuhnya.

Sementara Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan satu diantara beberapa produk hukum Indonesia yang pada tahun 2008, menuturkan 64 pasal-pasal yang pada intinya mengatur setiap Badan Publik memiliki kewajiban untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat kabupaten Bogor pada Pemilu 2019 yang masih digelar di Ballroom Olympic Renotel Hotel Sentul, Babakan madang sejak Rabu (01/05/19) ini akan diselenggarakan tertutup hingga Senin (06/05/19). (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *