Klik jakarta – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, warga negara asing (WNA) memang diwajibkan memiliki KTP elektronik, dengan acuan ada izin tinggal tetap di Indonesia dan berumur lebih dari 17 tahun.
“Sesuai Pasal 63 UU Administrasi Kependudukan, warga negara asing yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah dan memiliki izin tinggal tetap, wajib memiliki KTP-el,” jelas Zudan kepada wartawa pada acara penandatanganan kerja sama dengan 12 lembaga jasa keuangan di Hotel Westin Kuningan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Hal itu disampaikan Zudan terkait adanya informasi ditemukannya KTP el-milik WNA di Cianjur, Jawa Barat.
Menurut Dirjen Dukcapil, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA. Sama seperti WNI, WNA juga diwajibkan memiliki KTP eletronik.
“Jadi, bukannya KTP-el itu diharamkan untuk WNA, justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun, memiliki KTP elektronik,” ucap Zudan.
Ketentuan ini, lanjut Dirjen Dukcapil, sudah berlaku sejak tahun 2014. “Jadi bukan baru sekarang-sekarang ini. Saya sih melihat ini menjadi gaduh karena sedang menghadapi Pileg dan Pilpres, itu saja,” jelasnya.
Selanjutnya, Zudan mengatakan, sangat mudah untuk melihat keaslian KTP elektronik karena bisa dilacak dalam database kependudukan.
“Bisa dilacak apakah KTP el-nya asli atau palsu. Bisa dilacak dengan card reader alat pembaca. Letakkan KTP-nya di atas alat pelacak itu dan dipindai sidik jarinya, nanti akan keluar data KTP-nya asli atau palsu,” tuturnya.
Zudan juga menegaskan, meskipun WNA memiliki KTP elektronik namun KTP-nya tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu. “Karena syarat untuk bisa memilih adalah warga negara Indonesia. Jadi seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih ataupun dipilih,” papar Zudan.
Di dalam kolom keterangan di KTP-el milik WNA, Dirjen Dukcapi menjelaskan, tertulis jelas kewarganegaraannya. Misalnya warga negara dari Malaysia, atau dari China, dari Arab Saudi.
“Keliru jika tiba-tiba (panitia pemilih) dari TPS membolehkan WNA masuk ke TPS. Karena di dalam KTP-el nya ada tulisan warga negara mana, jadi tidak perlu khawatir karena teman-teman (panitia) di TPS semuanya sudah terdidik untuk bisa membaca dan melihat KTP-el itu untuk WNA,” pungkasnya.