Shadow

Lagi, KKP Gagalkan Penyelundupan Arwana Ilegal

Klik Entikong – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimatan Barat (Kalbar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih ikan hias arwana yang tak dilengkapi dokumen karantina pada Jumat (22/3/2019). Ikan arwana asal Pontianak, Kalbar tersebut sedianya akan dikirim ke Kuching, Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Penggagalan penyelundupan dimulai dari pemeriksaan oleh petugas terhadap muatan barang bagasi bus antarnegara di pintu PLBN Entikong. Pada pukul 12.00 waktu setempat, petugas yang terdiri dari Balai KIPM Entikong, Bea Cukai Entikong, Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong, Pengamanan Perbatasan (Pamtas), Badan Karantina Pertanian Entikong, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Entikong, dan instansi terkait lainnya melakukan pemeriksaan terhadap bus Damri dengan nomor polisi KB 7576 S. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 12 kantong plastik berisi ikan arwana.

Permen KP Nomor 21 tahun 2014, anak ikan arwana dengan ukuran kurang dari 12 cm per ekornya dilarang keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia. (Foto KKP)

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemananan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina menyatakan, pelaku mengelabui petugas dengan modus memasukkan 12 kantong plastik tersebut ke dalam tas pakaian berwarna hitam.

“Ini modus agar petugas tidak mencurigai barang bawaan yang dikira hanya tas pakaian,” ungkap Rina di Jakarta, Sabtu (23/3/2019).

Ikan hias arwana selundupan tersebut berjumlah 295 ekor yang terdiri dari 24 ekor ikan arwana jenis golden dan 187 ekor ikan arwana jenis banjar.

Selanjutnya, supir bus Damri berinisial Z dan BS diperiksa oleh Tim Penyidik Balai KIPM Entikong. Sementara bus angkutan Damri tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).  Adapun barang bukti benih ikan arwana diamankan di laboratorium basah Balai KIPM Entikong.

“Perlu dilakukan penanganan yang tepat di laboratorium terhadap benih ikan arwana ini agar tidak stress atau mati,” tutur Rina.

Atas kejadian ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali memberi apresiasi terhadap sinergi yang baik petugas di PLBN Entikong. Menurutnya, penggagalan penyelundupan ini telah berhasil menyelamatkan arwana sebagai salah satu spesies ikan yang kini terancam punah.

Sebagai informasi, ikan arwana (Scleropages formosus dan Sclerepages jardinii) termasuk jenis ikan purba yang hingga kini belum punah. Namun, ikan dengan nama lain siluk, kayangan, kalikasi, hingga kelasa ini merupakan satwa langka di Indonesia. Habitat asli ikan arwana jenis Scleropages formosus adalah di Kalimantan, sementara Sclerepages jardinii di Papua.

“Ikan arwana merupakan jenis ikan yang dilindungi Undang-undang. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 21 tahun 2014, anak ikan arwana dengan ukuran kurang dari 12 cm per ekornya dilarang keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia,” terang Menteri Susi.

Menteri Susi berpendapat, hal ini dilakukan untuk menjaga agar jenis ikan ini tidak punah. Bahkan menurutnya, ikan arwana jenis Scleropages formosus telah masuk dalam Red List International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dan Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), sehingga dilarang diperdagangkan kecuali hasil penangkaran (domestikasi).

“Saya berharap ke depannya tidak ada lagi yang memperjualbelikan benih ikan arwana. Tindakan tidak bertanggung jawab ini sangat mengancam keberlanjutan spesiesnya di alam,” tutup Menteri Susi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *