Klik Bogor – Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor, jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Kota Bogor yang ditangani sejak 2015 – 2018 mengalami penurunan. Di 2015 tercatat ada 402 PMKS dan 2016 turun menjadi 334 PMKS. Sedangkan, tahun 2017 naik cukup tinggi menjadi 467 PMKS, namun pada tahun 2018 diimbangi dengan penurunan yang sangat signifikan menjadi 75 PMKS.
Belum lama ini, viral foto seorang pengemis yang pulang pergi menggunakan mobil. Menanggapi hal itu, Kepala Dinsos Kota Bogor, Azrin Syamsudin menuturkan, pengemis tersebut berasal dari luar Kota Bogor dan sering mengemis antara Kampus IPB Dramaga sampai dengan Yasmin dan tidak jarang berpindah tempat.
“Kedepan razia akan terus dilakukan Dinsos Kota Bogor, Satpol PP bersama pihak terkait lainnya. Pengemis ini bukan pertama ditangkap tapi sudah berkali-kali. Berdasarkan hasil assessment akan direhabilitasi selama 3-6 bulan di pusat rehabilitasi milik kementerian dengan harapan tidak akan mengemis lagi di wilayah Bogor,” kata Azrin yang ditemui, Jumat (22/03/2019).
Dari data yang ada Azrin memaparkan, tahun 2016 ada 133 anak jalanan (anjal) dan 151 gelandangan pengemis (gepeng) yang ditangani. Sementara pada 2018, turun menjadi 14 anjal dan 42 gepeng. Penurunan angka ini menurut Azrin, salah satunya berkat edukasi dan pelatihan yang dilakukan selama 3 hingga 6 bulan di pusat rehabilitasi milik Kementerian Sosial.
“Pendidikan dan pelatihan menjadi solusi yang diterapkan Dinas Sosial untuk merubah mindset para PMKS. Saat ini ada yang menjalankan usaha jasa sablon, warung-warung kecil termasuk usaha bisnis rumahan seperti keripik dan sebagainya,” katanya.
Untuk saat ini para PMKS yang ada di Kota Bogor adalah para pemain baru, banyak akses masuk ke Kota Bogor menurut Azrin, menjadi salah satu faktornya. Kurang lebih ada 10 pintu masuk, diantaranya kereta api yang hampir setiap 5 menit sekali datang dan pergi, jalan tol ke Baranangsiang dan Ciawi.
Untuk menekan jumlah para PMKS yang didominasi dari luar Kota Bogor, Dinsos Kota Bogor bersama pihak terkait lainnya sambung Azrin rutin melaksanakan operasi penjaringan PMKS satu kali setiap bulan.
“Ini dilakukan dalam rangka penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2011 dimana ada kewenangan Dinsos melakukan penjangkauan dan penjaringan secara langsung dengan tetap mengedepankan koordinasi. Di Satpol PP Kota Bogor yang merupakan salah satu dinas sendiri, perda tersebut diperkuat dengan penegakan perda Ketertiban Umum (Tibum) dan penanganan PMKS,” katanya.