Shadow

Diskusi Lintas Kementrian Fokus Bahas Tahanan Overstay

 

Klik Jakarta – Mahkamah Agung (MA), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI (Polri) atau Mahkumjakpol menyepakati penanganan overstay (melewati masa penahanan) tahanan di Lapas maupun Rutan. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Forum Grup Diskusi (FGD) yang digelar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham di Graha Bakti Pemasyarakatan, Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto mengatakan, diskusi lintas kementerian atau lembaga hukum ini tidak hanya terhenti pada tahun 2010, tetapi berlanjut terus ke tahun-tahun berikutnya dan bahkan menjadi agenda rutin.

“Yang dibahas adalah persoalan hak asasi manusia pada tahanan,” ucapnya.

Bambang meneruskan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mencatat hingga 18 Maret 2019 sebanyak 37.080 tahanan statusnya overstay. Alhasil, setiap bulan negara mengalami kerugian sekitar Rp12 miliar.

“Dihitung KPK jumlahnya sekitar Rp12 miliar per bulan,” ujarnya.

Maka demikian, digelarnya FGD ini diharapkan dapat mencari rencana aksi solusi penanganan overstay tahanan yang berujung merugikan keuangan negara itu.

“Diskusi ini untuk menangani banyaknya tahanan yang overstay. Sehingga betul-betul masalah overstay tahanan yang terjadi di Lapas dan Rutan makin hari makin kecil,” harap Bambang.

Lalu apa saja tiga kesepakatan dihasilkan dalam FGD ini? Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami menjelaskan, pertama adalah penyusunan peraturan bersama tentang standar operasional terkait dengan pengambilan tahanan yang sudah melewati masa penahanan dalam jangka waktu maksimal dua bulan.

Lalu kedua adalah mengintegrasikan database untuk menunjang integrated criminal justice system (SPPT-TI), dan ketiga adalah melanjutkan forum Mahkumjakpol secara lebih teknis tentang penyusunan standar operasional lainnya.

Hal itu, kata Utami, sesuai dengan peraturan bersama Nomor:009/KMA/SKB/V/2010, Nomor:M.HH-35.UM.03.01 Tahun 2010, Nomor:KEP-059/A/JA/05/2010, dan Nomor:B/14/5/2010 tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan.

Lebih lanjut Utami mengatakan bahwa persoalan overcrowding di lapas dan rutan akibat adanya permasalahan hukum seharusnya sudah selesai. Namun, pihak terkait, dalam hal ini yang memberikan hukuman ke tahanan, justru seakan-akan lepas tangan dan menyerahkannya kepada Pemasyarakatan.

“Akibatnya, posisi Pemasyarakatan serba salah. Jika tahanan dibebaskan, Pemasyarakatan dapat dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, kalau tidak dibebaskan, padahal urusan hukumnya sudah selesai, bisa juga dituntut oleh pengacara tahanan atau jadi lapas dan rutan menjadi overstay,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *