Klik Bekasi – Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi melakukan sosialisasi pelaksanaan pengadaan lahan, tanah jalan Tol Jakarta-Cikampek II Sisi Selatan. Sosialisasi dilaksanakan di Kampung Tegal Panjang Desa Wibawa Mulya terhadap warga pemilik lahan Desa Ridomanah dan Desa Wibawa Mulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi.
Acara dihadiri oleh Perwakilan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), Kejaksaan Negeri Cikarang, Pengadilan Negeri Bekasi, Kepala Desa serta warga undangan pemilik lahan. Sosialisasi dilaksanakan guna menjelaskan tahapan alur Inventarisasi dan Identifikasi lahan warga yang dibebaskan.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi, Deni Santo menyampaikan bahwa proses tahapan Inventarisasi adalah, pengukuran tanah, inventarisasi bangunan, tanaman, dan aset lainnya. Selanjutnya Pengumuman, Penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Musyawarah Pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR).
“Tim Kantor Jasa Penilai Publik secara profesional dan independen akan melakukan penilaian dan menentukan harga tanah, bangunan, tanaman dan aset lainnya. Supaya, masyarakat tidak ada yang dirugikan,” kata Deni di depan warga pemilik lahan, Senin (25/2).
Untuk itu lanjut Deni, masyarakat diberi waktu 14 hari guna menimbang harga tanah yang telah ditentukan, menerima atau menolak harga tanah yang sudah ditentukan oleh tim KJPP. “Masyarakat berhak melakukan keberatan atas harga tanah melalui Pengadilan,” lanjutnya.
Salahsatu warga Desa Wibawa Mulya, H. Sholeh dalam sesi tanya jawab menyampaikan harapannya. Ia berharap, dalam pembebasan itu tidak ada warga pemilik lahan yang dirugikan. “Kami berharap nilai ganti rugi membawa untung bagi warga. Yang diterima, bukan ganti rugi tapi ganti untung,” tandasnya. (soeft/syid)