Shadow

Caleg dan LSM Desak Jaksa Agung Buka Kembali Kasus Tegalsapi Kota Bogor

Klik BOGOR – Kasus dugaan tanah tegal sapi Bogor seluas kurang lebih 24 hektare yang kini dikuasai oleh PT. Braja Mustika, hingga kini tak kunjung tuntas. Kalangan LSM dan Politisi mendesak pun Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Jaksa Agung untuk membuka kembali perkaranya tersebut.

Dimana, kasus tanah Tegalsapi Bogor di Jalan Dr Sumeru itu telah ditangani Kejaksaan Agung RI sejak tahun 2011 lalu, atas laporan Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Alfian Husen yang dulu pernah menjabat sebagai Ketua Perluasan Lapangan Golf Bogor, namun dia merasa kaget lantaran tanah yang dulu dibebaskan dari penggarap untuk perluasan lapangan golf telah beralih menjadi milik AD pimpinan PT. Braja Mustika.

Alfian melapor kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, yakni Jasman Panjaitan yang segera membentuk Tim terdiri dari Eddi Rukmanto, DB Susanto dan Dedi.

Menurut Alfian, sebagaimana dikutip dari RMOL.co edisi 21 September 2012 silam, bahwa penyidik telah menemukan tindakan melawan hukum, yaitu membalik namakan tanah negara seluas 24 hektare yang terletak di Tegalsapi Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, antara lain penghapusan Hak Pemilik Lahan (HPL) menjadi milik pribadi. Hal itu, menurut Tim Kejaksaan Agung, bahwa AD disinyalir telah melakukan tindakan melawan hukum.

“Apakah saya sebagai warga negara yang tahu betul adanya perbuatan kriminal yang dilakukan oleh seseorang, apakah saya harus berdiam dir, apalagi negara telah dirugikan sekitar Rp 1,2 Triliun”, ujar Alfian kala itu.

Namun Tim Kejaksaan Agung waktu itu menghentikan Penyelidikan dengan alasan kejadian pada tahun 1993 telah kedaluarsa, sesuai ketentuan Pasal 78 KUHP.

Akan tetapi, Alfian Alfian Husen yang juga mantan Anggota Pemeriksa Komisi Penyelenggara Negara (KPKN) menyatakan tidak sependapat.

“Karena perbuatan yang dilakukan oleh AD selaku Pimpinan PT. Braja Mustika itu merupakan perbuatan berlanjut (Voorgzette handling),” tegas Alfian Husen.

Menurutnya, jika perbuatan itu dilakukan secara bertahap, perbuatan ini dimaksud antara lain mengajukan hak kepemilikan tanah kepada Pemda Kota Bogor, pembuatan sertifikat HGB, mendirikan Ruko, Hotel dan Properti lainnya yang tidak sah, sehingga memperoleh keuntungan dari jual beli tersebut.

Menanggapi itu, Ketua Umum DPP LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat (PAR) Khotman Idris menegaskan, pihak mendesak Presiden, Joko Widodo agar memerintahkan Jaksa Agung RI, HM Prasetyo untuk membuka kembali perkara dugaan manipulasi tanah Tegalsapi Bogor tersebutm.

Karena menurut Khotman,  dirinya bersependapat dengan Alfian Husen (alm) Mantan Kepala Bagian Tritorial Bidang Intelijen Kejaksaan Agung itu, bahwa perbuatan AD merupakan perbuatan berlanjut yang tidak bisa dihentikan.

Adapun, kurangnya ketertiban hukum dan transparansi waktu itu menyebabkan keadaan menjadi seperti ini.

“Siapapun yang terkait dengan kasus ini harus diusut,” tegas Khotman.

Senada, Politisi dari Partai Nasdem yang juga Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Bogor dapil Kecamatan Bogor Barat, Letkol Purn Apip Zakki menyatakan, apabila ada bukti adanya petunjuk dan penyelewengan mulai dari proses kepemilikan lahan sehingga bisa menjadi milik perorangan, maka perlu diusut tuntas.

“Bila proses mendapat hak tidak sesuai aturan tentang peralihan hak dari negara kepada pribadi atau perorangan tidak benar, artinya penggelapan harta daerah (negara. Siapapun harus digugat ke Pengadilan,” ucap Apip.

Dilain pihak, belum lama ini Arif Dharyanto selaku Pimpinan PT. Braja Mustika kepada Iran Hasibuan Wakil Ketua Pokja Wartawan Kota Bogor (Kamis 13/12/2018) lalu menjelaskan, bahwa dia mendapatkan tanah Tegalsapi Bogor itu melalui proses lelang terbuka yang diikuti oleh 5 perusahaan, dimana alasan Pemda Kota Bogor waktu itu pada tahun 1993 melelang tanah HPL ini karena letaknya bergelombang tidak rata dan berbukit-bukit, sehingga dijual agar dapat di olah menjadi tempat yang bermanfaat dan dapat menyerap tenaga kerja bagi masyarakat setempat.

Menurut Arif, prosesnya melalui Sidang Pleno DPRD, kemudian diusulkan ke Mendagri.

“Pernah ditolak oleh Mendagri karena harganya dinilai terlalu rendah, baru setelah dirubah dengan harga yang pantas, pihak Mendagri menyetujui,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *