Klik Bukittinggi – Tingginya kasus kekerasan pada perempuan dan anak saat ini, serta belum terpenuhi hak anak untuk mendapatkan perlindungan dalam proses tumbuh kembangnya, memerlukan tindakan nyata secara efektif dan berkesinambungan dalam penanganannya. Untuk itu pada 2018 ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) kembali menyediakan bantuan pengadaan 70 mobil perlindungan perempuan dan anak (MOLIN) kepada 70 kabupaten/kota, dan motor perlindungan perempuan dan anak (TORLIN) kepada 114 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
“Pemberian MOLIN dan TORLIN kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendukung pelayanan dan penjangkauan program PPPA di daerah melalui unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA) dalam meningkatkan perlindungan perempuan dan anak. Diantaranya yaitu untuk memfasilitasi korban kekerasan melalui pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, mediasi, dan pendampingan korban,” ungkap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise dalam sambutannya pada Serah Terima Acara Bantuan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Sosialisasi Penggunaan MOLIN dan TORLIN 2018 di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Menteri Yohana mengungkapkan bahwa pemberian MOLIN dan TORLIN ini sudah dilakukan sejak 2016 yang lalu, mengingat luasnya wilayah Indonesia, perlu upaya memperkuat UPTD PPA termasuk sarana prasarana untuk memotivasi pemerintah daerah dalam mendukung urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke depan hingga ke pelosok tanah air.
“Hadirnya MOLIN dan TORLIN di Kabupaten/Kota terbukti telah meningkatkan kualitas dan memperluas jangkauan pelayanan korban kekerasan melalui UPTD PPA/P2TP2A; mampu mempercepat pelayanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak; meningkatkan koordinasi dengan mitra kerja dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak; memiliki Indeks Komposit Pemanfaatan yang tinggi yaitu sebesar 7,1 dari skala 0-10. Namun masih ada beberapa tantangan yang harus menjadi perhatian bersama, yaitu masih ada MOLIN dan TORLIN yang digunakan tidak sesuai fungsinya, atau tidak digunakan untuk penjangkauan kasus, promosi, dan koordinasi; selain itu masih ada beberapa daerah yang belum menganggarkan operasional MOLIN dan TORLIN secara maksimal,” pungkas Menteri Yohana.
Menteri Yohana berharap melalui MOLIN dan TORLIN ini, bisa mendorong optimalisasi teknis penyediaan layanan perlindungan perempuan dan anak yang ada di daerah, bersinergi dengan program lainnya seperti Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PPTPPO), Rumah Sakit Rujukan, Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), dan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), serta Lembaga penyedia layanan lainnya.
“Kami harap MOLIN dan TORLIN yang dihibahkan kepada 114 Kabupaten/Kota ini, bisa digunakan sesuai dengan fungsinya, yaitu untuk memperluas jangkauan pelayanan penanganan, pencegahan, dan pemberdayaan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. MOLIN dan TORLIN sudah memenuhi spesifikasi untuk kebutuhan penanganan korban kekerasan. Kami harap kepada pihak penerima dapat mengelola dan mengoperasikan MOLIN dan TORLIN secara baik dan terawat, serta tidak merubah atau melakukan modifikasi yang dapat berpengaruh terhadap fungsi MOLIN dan TORLIN,” tutup Menteri Yohana.