Klik Bandung – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Barat berhasil mengungkap peredaran ganja kering seberat 181 kg di Cianjur.
Kepala BNNP Jabar Brigjen Sufyan Syarif mengatakan, pada Minggu, 25 November 2018 sekira pukul 02:00 WIB di depan Indomart Panembong Jl Nasional Kab. Cianjur, BNNP Jawa Barat bersama BNNK Cianjur telah mengamankan laki-laki berinisial DR dan IR.
Saat dilakukan penggeledahan mobil Mitsubishi L 300 warna Hitam, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Karung Plastik yang didalamnya terdapat 6 (Enam) paket Narkotika jenis Ganja berbentuk kubus dilapisi lakban warna cokelat dengan berat bruto dari tiap bungkus sekitar 1 kg.
“Rencananya akan diedarkan di Bandung dan sekitarnya,” katanya kepada wartawan di kantor BNNP Jabar, Selasa (4/12).
Pada saat dilakukan interogasi terhadap DR, tersangka mengaku bahwa telah melakukan transaksi Ganja kepada 3 (tiga) orang sebelumnya, sebanyak 4 (empat) karung plastik yang di dalamnya terdapat 100 (seratus) paket Ganja di sekitar terminal Rawa Bango Kab. Cianjur.
Mendapatkan informasi tersebut, BNNP Jabar melakukan pengejaran terhadap ketiga orang pelaku yang diketahui berinisial IF, HI dan DS, yang saat itu berada di Villa Udin Cipanas Kp. Karang Nunggal RT Kab. Cianjur. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) karung plastik berisi ganja yang sebelumnya ditransaksikan dengan DR.
Tim BNNP Jabar kemudian melakukan pengembangan ke kontrakan DR yang beralamat di Kp. Majalaya Kec. Cikalong Kulon Kab. Cianjur. “Hasil pengembangan menemukan 2 (dua) Karung Plastik yang didalamnya berisi 75 paket Ganja.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 181 kg terdiri dari 81 kg diamankan dari tersangka DR dan IR, kemudian 100 kg diamankan dari IF, HI dan DS. Kelima tersangka ini akan dilakukan proses penyidikan BNNP Jawa Barat,” jelasnya.
Sufyan menyebutkan dari hasil pengungkapan ini dapat menyelamatkan 36.200 anak bangsa. BNNP Jawa Barat berkomitmen untuk menurunkan tingkat supply dengan cara memberantas Narkotika di tingkat bandar dan memiskinannya melalui penyitaan aset hasil kejahatan narkotika.
“Hal ini dilakukan untuk pertanggungjawaban BNNP Jawa Barat dalam mengemban amanah memberantas Narkotika,” pungkasnya.