Klik Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KIP) menilai Kementerian Agama cukup informatif kepada publik. Penghargaan ini disampaikan oleh Ketua KIP Gede Narayan saat Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018, di Jakarta.
Dalam acara yang juga dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Gede Narayan melaporkan penilaian telah dilakukan terhadap 460 badan publik yang ada di Indonesia. Hasil penilaian yang dilakukan menunjukkan baru 3,26 persen atau 15 lembaga yang berada dalam kategori informatif. Sementara, 65,87 persen atau 303 badan publik di Indonesia masih berada pada kategori tidak informatif.
“Melihat prosentase tersebut, harus digarisbawahi bahwa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Indonesia masih jauh dari tujuan yang diamanatkan undang-undang KIP,” kata Gede Narayan, Senin (05/11).
Sementara usai menerima penghargaan, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemenag Afrizal menuturkan Kemenag akan terus meningkatkan pengelolaan informasi publik.
“Hasil ini tentu patut kita syukuri. Dan tentunya harus terus kita tingkatkan,” tegas Afrizal.
Perbaikan pada keterbukaan informasi publik menurut Afrizal merupakan suatu keniscayaan. “Karena masyarakat saat ini berhak untuk mendapatkan akses informasi yang tepat dan akurat,” imbuh Afrizal.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa ini menjadi tantangan tersendiri bagi Kemenag. “Perlu diingat, bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya harus dilakukan oleh Menag. Tapi juga harus dilakukan serentak oleh 4000an satuan kerja di bawah Kemenag,” kata Afrizal.
Afrizal pun berharap, kesadaran untuk melakukan keterbukaan informasi publik harus dimiliki oleh seluruh lini Kemenag. “Saya mengajak seluruh pimpinan Kemenag untuk terus mendorong keterbukaan informasi publik. Di sini, saya kira perlu dorongan dan komitmen bersama untuk mewujudkan hal tersebut,” tegas Afrizal. (Les)