Dugaan Pidana Kasus Pengelolaan Sampah di TPA Rawa Kucing, Kepala Dinas LH Kota Tangerang Jadi Tersangka
Jakarta, 6 Desember 2024. Penyidik Gakkum LH menetapkan TS (51 tahun), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021–Juni 2024, sebagai tersangka. Penetapan TS sebagai tersangka dilakukan pada 6 Desember 2024 terkait dugaan tindak pidana “Tidak Melaksanakan Kewajiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah" terkait Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing, Kota Tangerang, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022. TS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
...