Rekapitulasi Suara Pemilu KPU Kabupaten Bogor Tidak Terbuka Untuk Publik
Sumber Foto: Tribunnews Bogor
Klik Cibinong - Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Bogor dinilai Cacat hukum oleh sejumlah kalangan. Pasalnya, rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu 2019 sudah mulai dilakukan sejak kemarin, tanggal 1 Mei 2019, dilakukan secara tertutup.
Sesuai dengan pasal 41 ayat 3 UU No.7 Tahun 2017, rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU dalam rapat pleno terbuka. Namun, rapat rekapitulasi yang dilakukan di hotel Olympic, Sentul tidak terlihat rapat pleno terbuka yang bisa dilihat publik. Dalam pengamatan penyelenggaraan rekapitulasi ini, tidak ada fasilitas apa pun seperti layar lebar dan suara yang bisa diakses oleh publik. Jadi terkesan rapat pleno ini dilakukan tertutup.
Ketua L...