KLHK Ringkus Pemilik Puluhan Opsetan Satwa Dilindungi di Sumbar
Sumbar - Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera, Balai KSDA Sumatera Barat, dan Polda Sumatera Barat berhasil menangkap W (74 thn) sebagai pemilik bagian-bagian satwa yang dilindungi. Tim menangkap W di kediamannya yang beralamat di Jalan Adam, Kelurahan Balai-balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat pada Selasa, 31 Mei 2022.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran untuk menggali keterlibatan pihak lain dan akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat dan Balai KSDA Sumatera Barat.
"Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi harus ditindak tegas. Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa”, ungkapnya dalam Konferensi Pe...

