
BERJALAN TERTIB DAN LANCAR PEMUNGUTAN SUARA ULANG KEPULAUAN TALAUD
Jakarta, Klikterus.com – Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 51/PHPU.BUP XXIII/2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud telah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 TPS 8 desa, Rabu 9 April 2025.
PSU Kab Kepulauan Talaud dengan jangka waktu pelaksanaan 45 hari sejak Putusan MK dibacakan ini, berlangsung tertib, aman dan lancar di seluruh TPS di Kecamatan Essang (TPS 001 Desa Bulude, TPS 001 Desa Bulude Selatan, TPS 001 Desa Essang, TPS 001 Desa Essang Selatan, TPS 001 Desa Lalue, TPS 001 Desa Lalue Tengah, TPS 001 Desa Lalue Utara dan TPS 001 Desa Maririk) dengan tingkat partisipasi sebesar 87,67 persen. Adapun jumlah pemilih PSU sebanyak DPT 3.007, DPTb 10, dengan pengguna hak pilih sebanyak 2.645 orang.
PSU di Kab Kepulauan Talaud menjadi...