Indonesia Rencanakan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) Ditetapkan Dalam Perpres
Klik Jakarta - Pemerintah berencana menetapkan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) untuk diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), setelah selama ini ISPO diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No.19/Permentan/OT.140/3/2011. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam Rapat Koordinasi ISPO, Jumat (21/12), di Kantor Kemenko Perekonomian.
“Selama ini ISPO diimplementasikan berdasarkan Permentan. Kita perlu membuat standar yang paling seimbang. Sehingga harus dibuat kelembagaan dan mekanisme bekerja dari ISPO tersebut, dan untuk itu dibutuhkan pihak yang benar-benar independen, transparan, komprehensif, dan terkoordinir,” ujar Menko Darmin.
Lebih lanjut dijelaskan tujuan dari perbaikan regulasi melalui Peraturan Presiden (P...