Shadow

Indonesia Rencanakan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) Ditetapkan Dalam Perpres

Klik Jakarta – Pemerintah berencana menetapkan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) untuk diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), setelah selama ini ISPO diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No.19/Permentan/OT.140/3/2011. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam Rapat Koordinasi ISPO, Jumat (21/12), di Kantor Kemenko Perekonomian.
“Selama ini ISPO diimplementasikan berdasarkan Permentan. Kita perlu membuat standar yang paling seimbang. Sehingga harus dibuat kelembagaan dan mekanisme bekerja dari ISPO tersebut, dan untuk itu dibutuhkan pihak yang benar-benar independen, transparan, komprehensif, dan terkoordinir,” ujar Menko Darmin.
Lebih lanjut dijelaskan tujuan dari perbaikan regulasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) tersebut, yaitu:
1. Memastikan pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia
2. Meningkatkan skala ekonomi, sosial budaya, dan kualitas lingkungan hidup
3. Meningkatkan daya saing kelapa sawit Indonesia
4. Berkontribusi pada penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Intended Nationally Determine Contribution (INDC)
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Musdalifah Machmud menuturkan ISPO bakal memberlakukan sistem grading terhadap perusahaan kelapa sawit, sehingga seluruh perkebunan swasta, plasma maupun swadaya akan terdaftar dan terpantau performanya. Sehingga kedepannya, perkebunan yang terdaftar dapat menunjukkan perbaikan performa untuk mendapatkan sertifikasi ISPO.
Sebelum ini, pemerintah pun sebenarnya telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk memperkuat implementasi ISPO, baik kedalam maupun keluar, antara lain :
1. Penguatan ke dalam:
a. Memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit, melalui peningkatan kepatuhan pelaku pelaku usaha terhadap peraturan perundangan, dalam pemenuhan prinsip, kiteria dan indikator dari perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan
b. Menumbuhkan rasa kepemilikan (ownership) atas sistem sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan yang dimiliki oleh Indonesia
c. Promosi ISPO di dalam negeri Kepada Kalangan Pemerintah (lintas kementerian) dan seluruh masyarakat, termasuk Masyarakat Ilmiah (Perguruan Tinggi), dan Masyarakat Media.
d. Mendorong pekebun dalam persiapan program replanting, yang mensyaratkan ISPO (Permentan No. 18/2016 tentang Pedoman Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit).
2. Penguatan ke Luar:
a. Membangun strategi komunikasi dan diplomasi tentang perkembangan Penguatan ISPO
b. Menggunakan wadah CEPA untuk memasukkan komoditi kelapa sawit sebagai materi dalam meja perundingan multilateral
c. Menggunakan CPOPC sebagai Forum Negara-Negara Produsen, untuk mempromosikan perkembangan Penguatan ISPO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *