Merasa Dirugikan, Teguh Widodo Somasi Pimpinan Salah Satu Media Online di Bogor
CIBINONG - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Teguh Widodo merasa keberatan dengan pemberitaan salah satu media online yang menudingnya turut menerima aliran dana pungutan liar (pungli) di Pasar Citeureup. Politisi asal PKS ini melayangkan somasi dan meminta pemimpin media online tersebut meminta maaf dan klarifikasi selambat-lambatnya 3x24 jam.
"Kami tegaskan bahwa Teguh Widodo selaku anggota DPRD Kabupaten Bogor tidak menyetujui apalagi menerima aliran dana pungli," kata Edi Iriawadi Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Widodo, Kamis (11/11). Tim hukum beranggotakan 8 orang, yakni Iswahyudi, Deni Afne, Krisbiono, Murdoko, Iwan Kusmawan, Ronida, dan Sutrisno Uloli.
Berita yang dimaksud berjudul 'Soal Pungutan Liar Kades Citeureup akui punya dasar hukum dugaan aliran dana ke oknum anggot...