![46 PNS Diberhentikan Terkait Pelanggaran Kedisplinan](https://klikterus.com/wp-content/uploads/2019/07/pns.jpeg)
46 PNS Diberhentikan Terkait Pelanggaran Kedisplinan
Klik Jakarta - Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang terhadap 46 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari kementerian, lembaga, dan pemerintah yang melakukan pelanggaran disiplin.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua BAPEK yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Dalam sidang tersebut, sebanyak 42 PNS dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Selain itu, diputuskan dua PNS mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, seorang PNS mendapatkan sanksi dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan, dan seorang PNS dibatalkan dengan peninjauan kembali.
Kasus yang ditemui mulai dari tidak masuk kerja sampai perzinaan. Selain...