Kejagung RI menyetujui restotartive Justice ( RJ )yang diajukan oleh Kejari Way Kanan
Klikterus.com,WAYKANAN-Jaksa Agung RI melalui (Jampidum) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ) Restorative Justice, yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam hal ini dipaparkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrillianna Purba., S.H., M.H, selasa (02/04/2024).
Yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Way Kanan Arliansyah Adam., S.H dan Jaksa Penuntut Umum Syech Julian Hartawan., S.H., M.H. Berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Rizalinur Alias Sali Bin Basik (Alm), yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana tentang Penadahan.
Sementara itu Kepala Kejaksaan N...