KBRI Kuala Lumpur Selamatkan WNI dari Hukuman Gantung
Klik Kuala Lumpur - KBRI Kuala Lumpur telah berhasil membebaskan dua WNI dari ancaman hukuman gantung. Kedua WNI tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Luar Negeri untuk dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing. Kedua WNI ini terancam hukuman mati karena dua hal yang berbeda.
Siti Nurhidayah dituduh menyelundupkan psikotropika di Penang International Airport pada tanggal 6 November 2013 dan dituntut hukuman gantung sampai mati karena kejahatan Pasal 39 B Akta Dadah Berbahaya 1952. "Kedutaan sendiri sudah banyak memberikan bantuan, tetapi bukti-bukti tindak pidana sulit untuk dibantah jika teman-teman begitu saja ikut bujuk rayu tawaran uang dan tiket gratis di facebook, hukuman gantung ancamannya," ingat Siti Nurhidayah.
Sementara Mattari terjerat karena pada Tahun 2016, Matt...