Shadow

Tag: BUKTI

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI HASIL KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA KEMBALI DILAKUKAN BNN RI

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI HASIL KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA KEMBALI DILAKUKAN BNN RI

Hukum & Peristiwa
Klikterus.com - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Pemusnahan barang bukti dilakukan di Lapangan Parkir BNN RI pada hari Senin, 9 Oktober 2023. Belakangan banyak dari masyarakat yang mempertanyakan apa dasar hukum pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan. Pada Pasal 91 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Sedangkan pada Pasal 90 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentin...