Kasus NIB Tanah Teluk Naga Dibatalkan, BPN Tidak Menjawab Awal Mulanya
Kegelisahan masyarakat Teluk Naga terkait dengan timbulnya Nomor Induk Bidang (NIB) tanah disepanjang pantai utara yang diklaim oleh segelintir orang, sempat membuat gempar jagat media pada tahun 2020 lalu, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa hal tersebut sudah dibatalkan.
“NIB yang ada saat ini sudah dibatalkan, melalui surat pemberitahuan kepada masyarakat,” kata Nugraha saat ditemui beberapa awak media di kantor BPN Kabupaten Tangerang, Senin, (07/06/21).
Namun saat dikonfirmasi bagaimana cara timbulnya NIB atas nama segelintir orang tersebut, Nugraha enggan membahas lebih dalam dan menurutnya itu sistem lama (pejabat sebelumnya-red), karena dirinya mengakui baru tiga bulan menjabat sebagai Kepala BPN di kantor tersebut.
"Secara mekanismenya (terbit NI...