
DPRD Kabupaten Bogor Beri Batas Waktu Penyerahan Raperda Paling Lambat Pekan Pertama September
CIBINONG - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al-Muharom mengingatkan pemerintah Kabupaten Bogor untuk menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) paling lambat pekan pertama bulan September. Hal tersebut, kata Aan, sesuai dengan kesepakatan antara Kepala Bagian hukum Pemerintah Daerah dan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor.
"Kami ingatkan agar Raperda segera disampaikan, agar tidak mengganggu agenda lain di DPRD," ujar Aan.
Aan menambahkan, DPRD Kabupaten Bogor telah memberi persetujuan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang diusulkan oleh Pemkab Bogor, pada Rapat Paripurna beberapa waktu yang lalu. Propemperda yang akan dibahas hingga akhir tahun 2022 itu, mencakup sembilan Raperda atas prakarsa ...