Dalam RDP Komisi 4 DPRD Kota Bogor, Mulyani, S.Hum. Paparkan Raperda TJSL dan Serap Masukan Masyarakat

Klik Daerah493 views

BOGOR, Klikterus.com — Anggota Komisi 4 DPRD Kota Bogor dari Fraksi PKS, Mulyani, S.Hum., memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sekaligus menerima berbagai masukan langsung dari masyarakat dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Bogor di Gedung Serbaguna, Rabu (12/8/2026).

Dalam pemaparannya, Teh Mulyani menjelaskan bahwa Raperda TJSL yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 ini dirancang untuk memastikan kontribusi dunia usaha berjalan lebih terarah, transparan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Bogor.

“Melalui Perda ini, saya ingin program TJSL perusahaan tidak lagi sekadar bantuan sesaat, tetapi menjadi bagian integral dari pembangunan Kota Bogor yang terencana, tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Mulyani, S.Hum., saat menyampaikan materi di hadapan para undangan.

Di hadapan peserta RDP, Legislator PKS ini menyoroti poin-poin penting dalam Raperda, seperti Pasal 13A ayat 7 dan 8 mengenai kriteria serta kategori perusahaan yang dapat bergabung dalam Forum TJSL. Ia menegaskan pentingnya keterbukaan DPRD dalam menampung saran warga.

“Saya memandang perlu adanya kejelasan kriteria perusahaan yang terlibat, dan di forum RDP ini kami sengaja hadir untuk mendengarkan langsung apa yang menjadi kebutuhan serta aspirasi warga. Seluruh masukan dari masyarakat sangat penting agar Perda yang kita susun benar-benar berpihak pada kepentingan publik,” jelasnya.

Teh Mulyani menambahkan bahwa penerapan TJSL harus mengedepankan prinsip keadilan dan proporsionalitas bagi dunia usaha, serta menegaskan bahwa Forum TJSL bukanlah lembaga yang mengelola atau mengambil alih dana perusahaan.

“Forum TJSL tidak boleh mengambil alih kewenangan maupun pengelolaan dana perusahaan. Forum ini murni menjadi wadah komunikasi, koordinasi, dan sinergi agar program TJSL tidak tumpang tindih dan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan,” tegas Mulyani, S.Hum.

Seluruh masukan, saran, dan pertanyaan kritis dari masyarakat yang disampaikan dalam RDP ini dicatat secara resmi oleh Komisi 4 DPRD Kota Bogor sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan draf Raperda TJSL sebelum nantinya disahkan menjadi Perda.

“Saya berharap hadirnya Perda TJSL ini dapat memperkuat kemitraan antara Pemerintah Kota, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat demi mewujudkan pembangunan Kota Bogor yang lebih merata, inklusif, dan berkelanjutan,” pungkas Mulyani, S.Hum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *