
JAKARTA-
Merasa dikhianati oleh hasil rapat bersama BAM DPR RI dan tiga kementerian terkait, warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, meluapkan kekecewaan mereka dengan mengadukan kasus sengketa lahan kepada Komnas HAM, Selasa (12/08/25)
Pengaduan ini dilakukan menyusul penetapan empat warga desa sebagai tersangka oleh penegak hukum, meskipun dalam rapat yang digelar 23 Juli 2025 lalu telah disepakati sejumlah poin penting yang seharusnya melindungi warga.
“Hari ini kami dari Pemerintahan Desa Sukawangi, didampingi BPD serta tokoh masyarakat, melakukan audiensi dengan Komnas HAM,” ujar Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto, usai pertemuan di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.
Tiga Poin Kesepakatan yang Diabaikan
Budiyanto menjelaskan, dalam rapat yang dihadiri Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Dalam Negeri tersebut, disepakati tiga poin penting:
1. Status Desa – Jika desa berdiri sebelum keluarnya SK penetapan kawasan hutan, maka desa tersebut harus dikeluarkan dari kawasan hutan.
2. Legalitas Tanah – Jika ada sertifikat tanah yang terbit lebih dulu dari SK kawasan hutan, maka tanah tersebut tetap sah dan dikeluarkan dari status kawasan hutan.
3. Warga Transmigrasi – Peserta transmigrasi di luar Jawa juga tidak akan dimasukkan dalam kawasan hutan.
Namun, lanjut Budiyanto, kenyataannya hingga kini proses hukum tetap berjalan dan empat warga telah ditetapkan sebagai tersangka. “Ini jelas tidak sesuai kesepakatan. Oleh karena itu, kami mengadukan masalah ini ke Komnas HAM untuk meminta keadilan,” tegasnya.
Warga Resah, 1.800 Hektare Diklaim Kawasan Hutan
Salah satu warga, Burhanuddin (80), mengungkapkan keresahan yang dirasakan masyarakat. Ia mengatakan, warga telah menempati lahan itu sejak 1961, jauh sebelum wilayah tersebut diklaim sebagai kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan.
“Kami punya girik, Letter C, SK Kinas, sampai yang sudah bersertifikat. Tapi tiba-tiba seluruh desa kami seluas 1.800 hektare diakui sebagai kawasan hutan,” ujarnya.
Burhanuddin juga menyoroti letak Desa Sukawangi yang berada tidak jauh dari kediaman Presiden RI, Prabowo Subianto. “Masa dekat Presiden saja bisa terjadi masalah seperti ini? Jangan sampai nama baik beliau tercoreng karena ketidakadilan di sekitar rumahnya sendiri,” tegasnya.
Harapan pada Komnas HAM
Warga berharap Komnas HAM bisa membantu menyuarakan hak-hak masyarakat dan menghentikan kriminalisasi terhadap warga yang sudah turun-temurun tinggal di Desa Sukawangi.
“Kalau empat orang sudah jadi tersangka, apakah yang lain akan menyusul? Ini yang membuat kami tidak tinggal diam,” kata Burhanuddin.
Masyarakat Desa Sukawangi meminta kejelasan hukum atas status tanah mereka dan berharap pemerintah menepati komitmen yang telah disepakati demi keadilan bagi rakyat kecil.(GIe)
