
Bogor-Tim Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bogor menggeledah Kantor Kepala Sekolah (Kepsek) maupun Bendahara SMK Generasi Mandiri di Desa Wanaherang, Gunung Putri, Kamis siang, (16/02/2022).
Kedatangan aparat adhyaksa tersebut karena adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMK Generasi Mandiri tersebut sejak tahu ajaran 2018 hingga 2021.
Dari kantor Kepsek dan Bendahara SMK Generasi Mandiri, tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah mengamankan sejumlah berkas terkait laporan keuangan dana BOS.
Berkas-berkas tersebut dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di Cibinong dengan menggunakan koper dan boks plastik berukuran sedang.
“Hari ini, dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS di SMK Generasi Mandiri, kami menggeledah Kantor Kepsek dan Bendaharanya,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Dodi Wiraatmaja kepada awak media.
Dodi Wiraatmaja menjelaskan berkas terkait surat pertanggung jawaban (SPJ) gaji guru, SPJ pengadaan alat-alat kegiatan belajar mengajar dan lainnya pada kurun waktu empat tahun kebelakang, diamankan oleh pihakmnya
“Kami akan periksa, apakah semua SPJ tersebut yang sumber anggarannya dari dana BOS itu sesuai dengan realitas di lapangan dan juga apa sesuai dengan petunjuk teknisnya,” jelas Dodi Wiraatmaja.
Pria asal Provinsi Banten itu melanjutkan, bahwa sebelumnya dalam proses penyelidikan, sudah ada bukti awal yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalagahgunaan dana BOS, oleh karena itu tidak menutup kemungkinan bakal ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.
“Kalau bukti-buktinya kuat dalam hal dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS, maka bakal segera ada penetapan tersangka. Kami juga sudah meminta bantuan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk mengaudit laporan keuangan dana BOS dan juga menghitung kerugian negaranya yang diakibatkan oleh dugaan tindak pidana korupsi,” lanjutnya. (Rocky)
