Shadow

Mahasiswa Sebut Kasatpol PP Masuk Angin, Tidak Berani Membongkar Bangunan PT. Cosmax Diduga Belum Berizin

BOGOR-

Pembangunan PT Cosmax yang berlokasi didaerah Lulut Gunung Putri diduga cacat Hukum karena belum memiliki Persetujuan Gedung Bangunan (PBG) namun justru melakukan peresmian dan peletakan batu pertama.

Proses peresmian ini tentunya menciderai proses hukum dan pembangkangan terhadap surat teguran yang dikeluarkan oleh DPKPP. Sebelumnya DPKPP telah menerbitkan Surat Teguran sebanyak 3 (tiga kali) terhadap PT. Cosmax.
Teguran pertama dengan nomor surat 503/422/UPT.I/TG I/III/2024 Tanggal 18 Maret 2024.
Teguran kedua dengan nomor surat 503/457/UPT.II/TG II/III/2024 Tanggal 25 Maret 2024. Dan teguran ketiga 503/933/UPT.I/TG III/V/2024

Riduan Sekjen DPD Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia Bogor mengatakan, ada dugaan sosok kuat yang membekingi PT Cosmax Indonesia sehingga berani mengabaikan surat teguran I sampai teguran III dari DPKPP Kabupaten Bogor.

“Kami menduga adanya sosok kuat yang membekingi PT Cosmax Indonesia sehingga berani mengabaikan teguran DPKPP kabupaten Bogor atau adanya dugaan main mata dengan Satpol PP Kabupaten Bogor, bahkan ditengah munculnya surat teguran dari DPKPP PT Cosmax Indonesia justru melakukan Peresmian dan peletakan batu pertama. Tindakan ini merupakan tindakan melawan hukum dan jelas tindakan ini menantang DPKPP dan Satpol PP kabupaten Bogor”, ucap Riduan

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Penataan Bangunan (DPKPP), Riza Juangsah Rahmat mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan persoalan diatas ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bogor untuk penindakan. Namun ketika dikonfirmasi ke Kasatpol PP Kabupaten Bogor lewat Komunikasi WA pada tanggal 27 Agustus 2024 Kasatpol PP dalam keterangannya sampai saat ini belum menerima pelimpahan dari DPKPP.

Tidak adanya sinkroninasi antara DPKPP dengan Satpol PP kabupaten Bogor sebagai penegak perda mengindikasikan lemahnya pengawasan dan penegakan perda dikabupaten Bogor yang membuat carut marutnya proses penegakan hukum terhadap PT. Cosmax.

Satpol PP Kabupaten Bogor harus tegas terhadap PT Cosmax Indonesia, apabila PT. Cosmax Indonesia melakukan pelanggaran hukum segera lakukan tindakan proses hukum terhadap PT. Cosmax Indonesia sesuai ketentuan Perda yang berlaku dikabupaten Bogor. Satpol PP harus bertindak tegas dan adil terhadap siapapun yang melanggar ketentuan Perda dikabupaten Bogor. Penegakan perda tidak boleh tebang pilih dengan melihat latar belakang tertentu. Penegakan perda tidak boleh tajam ke masyarakat kecil namun tumpul terhadap pengusaha”besar khususnya PT Cosmax Indonesia. Keadilan harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh.

DPD GMPRI Bogor akan terus konsisten mengawal kasus pembangunan PT Cosmax Indonesia. Kami tantang Satpol PP dengan segala kewenangannya untuk membongkar PT Cosmax. Jangan jadi ayam sayur dan pengecut ketika berhadapan dengan Pengusaha besar. Jangan masuk angin ketika berhadapan dengan oknum dan pemodal. Apabila Satpol PP tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk menutup PT Cosmax karena melanggar ketentuan hukum maka kami DPD GMPRI Bogor yang akan menggantikan tugas Satpol PP melakukan pembongkaran terhadap PT. Cosmax.

“Kita tidak butuh pejabat yang cawe” dan gampang masuk angin. Kita juga meminta PJ Bupati mengevaluasi Kasatpol PP Kabupaten Bogor. Copot dari jabatannya apabila tidak dapat mengemban amanah jabatan dan tidak dapat menjalakan tugas, pokok dan fungsi sebagai Kasatpol PP Kabupaten Bogor. Kita butuh pejabat yang konsisten dan tegak lurus terhadap penegakan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku dikabupaten Bogor”, tutupnya.(Gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *