MEGAMENDUNG-
Warga Bumi Tegar Beriman protes tidak boleh ikut pencoblosan dalam Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, baik Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) kemarin.
Hal itu seperti penjelasan Aldy Apriyansyah, RT003/001, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor mengatakan, dirinya sebagai warga sekitar merasa dirugikan karena hak suara saya tidak tersalurkan. Disebabkan kelalaian dari petugas TPS (Tempat Pemungutan Sura setempat yang melarang dirinya mencoblos lantara tidak terdata di TPS itu.
“Saya pertanyakan apakah saya sebagai warga Megamendung dengan KTP setempat ko tidak punya hak suara. Ataukah memang Ktp saya palsu. Setelah itu saya berusaha mencari info ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwas) Mega Mendung ternyata hak saya bisa disalurkan, walaupun tidak terdata dengan suara tambahan kusus,” ujarnya saat dihubungi Wartawan kemarin.
Aldy menambahkan, dengan kejadian ini kedepan ia berharap untuk rekrutmen Petugas Tps jangan asal, mereka harus paham dan mengerti aturan ke Pemiluan. Apalagi masih ia menambahkan, sebagai rakyat Indonesia warga Kabupaten Bogor. Menuntut hak, sebagai warga negara untuk memberi sangsi kepada petugas itu yang menurut dirinya
arogan dan mengambil kebijakan sendiri merugikan masyarakat.
“Untuk itu saya berharap kasus ini ditindak lanjuti bukan tidak mungkin banyak kejadian seperti ini, dianggap biasa saja,” tambahnya.(tri)