Shadow

Oknum Guru Cabul Klpanunggal, Ditetapkan Tersangka Polres Bogor

KLAPANUNGGAL-

Setelah Polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan dugaan pencabulan terhadap seorang siswi kelas 4 Sekolah dasar,Polres Bogor Akhirnya menetapkan (W) tersangka terduga pelaku oknum guru cabul SD Lulut belum lama ini. Hal itu seperti penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara Ia mengatakan,pihaknya telah meningkatkan status W, oknum guru SD tersebut dengan status tersangka pada Senin 5 Februari 2024.

“Sudah jadi tersangka oknum guru itu yang nantinya lanjut proses penahanan, pemberkasan, dan pelimpahan berkas ke JPU,” ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger (WA) pribadinya Selasa (6/02/24).

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar)  Achmad Ruyat mengatakan, pihaknya mendesak penegakan hukum cepat, terhadap oknum guru SD Lulut diduga melakukan pencabulan kepada muridnya. Bahkan kondisi tersebut juga sudah terjadi di beberapa tempat, sehingga harus menjadi perhatian semua pihak, dan perlu diselesaikan secepatnya.
Karena masih ia menambahkan, secara hukum tentu harus diberlakukan, apalagi ini seorang tadi yang dikatakan (guru) itu harus didalami betul.

“Perlunya penegakan hukum cepat agar menimbulkan efek jera,” tegasnya saat ditemui Wartawan dalam kegiatan bersama perwakilan Disbudpar Provinsi Jabar di Bigland Sentul belum lama ini.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, segera proses oknum guru Sd Lulut terduga cabul terhadap siswinya sendiri. Hal itu seperti penjelasan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemkab Bogor Bambang Tawekal mengatakan, pihaknya segera memproses salah se orang oknum guru tersebut dan sudah menerima laporan soal oknum guru itu. Dimana masih ia menambahkan, pihaknya juga memanggil yang bersangkutan dengan kepala sekolah (Kepsek) untuk dimintai keterangan.

“Jika oknum guru tersebut dinyatakan bersalah setelah terlibat kasus dugaan pencabulan kepada muridnya, maka kami akan memproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya saat ditemui Wartawan belum lama ini.(tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *