Shadow

RILIS KPU PENYAMPAIAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE (LADK) PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 TINGKAT PUSAT

Jakarta, Klikterus.com – Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilihan Umum. Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas 3 Jenis Laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

LADK Partai Politik Peserta Pemilu Umum Tahun 2024 adalah pelaporan yang memuat informasi:
RKDK;
Saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan;
Saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan;
Catatan penerimaan dan pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK;
Nomor pokok wajib pajak masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu; dan
Bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

LADK Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 terdiri atas:
Formulir 1 Laporan Awal Dana Kampanye
Formulir 2 Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

Formulir 3 Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
Formulir 4 Daftar Persediaan Barang Dana Kampanye
Formulir 5 Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye sebelum periode pembukuan laporan awal dana kampanye
Formulir 6 Laporan Awal Dana Kampanye Calon Anggota Legislatifè
Formulir 7 Surat pernyataan tanggung jawab atas laporan awal dana kampanye
untuk LADK Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi satu kesatuan dengan LADK Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Penyampaian LADK Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Calon Anggota Legislatif wajib disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum paling lambat pukul 23.59 waktu setempat yaitu tanggal 7 Januari 2024.

Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

NO. NAMA PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN

2024 TINGKAT PUSAT

WAKTU PENYAMPAIAN STATUS PENERIMAAN

LADK

2. Partai Gerakan Indonesia Raya 7 Januari 2023, Pukul 01.45 WIB Belum

Lengkap dan Belum Sesuai

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 7 Januari 2023, Pukul 16.22 WIB Belum Lengkap dan

Belum Sesuai

4. Partai Golongan Karya 7 Januari 2023, Pukul 16.40 WIB Belum Lengkap dan

Belum Sesuai

5. Partai NasDem 7 Januari 2023, Pukul 22.10 WIB Belum Lengkap dan

Belum Sesuai

6. Partai Buruh 7 Januari 2023, Pukul 12.48 WIB Belum

Lengkap dan Belum Sesuai

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 7 Januari 2023, Pukul 01.46 WIB Belum Lengkap dan

Belum Sesuai

8. Partai Keadilan Sejahtera 6 Januari 2023, Pukul 21.55 WIB Belum

Lengkap dan Belum Sesuai

9. Partai Kebangkitan Nusantara 7 Januari 2023, Pukul 14.57 WIB Belum Lengkap dan

Belum Sesuai

10. Partai Hati Nurani Rakyat 7 Januari 2023, Pukul 20.02 WIB Belum Lengkap dan

Belum Sesuai

 

NO. NAMA PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN

2024 TINGKAT PUSAT

WAKTU PENYAMPAIAN STATUS PENERIMAAN

LADK

11. Partai Garda Republik Indonesia 7 Januari 2023, Pukul 19.27 WIB Belum

Lengkap dan Belum Sesuai

12. Partai Amanat Nasional 7 Januari 2023, Pukul 12.08 WIB Belum Lengkap dan

Belum Sesuai

13. Partai Bulan Bintang 7 Januari 2023, Pukul 13.20 WIB Belum Lengkap dan

Belum Sesuai

14. Partai Demokrat 7 Januari 2023, Pukul 20.00 WIB Belum Lengkap dan

Belum Sesuai

15. Partai Solidaritas Indonesia 7 Januari 2023, Pukul 05.44 WIB Belum

Lengkap dan Belum Sesuai

16. Partai Perindo 7 Januari 2023, Pukul 15.49 WIB Belum Lengkap dan

Belum Sesuai

17. Partai Persatuan Pembangunan 7 Januari 2023, Pukul 21.26 WIB Belum

Lengkap dan Belum Sesuai

18. Partai Ummat 7 Januari 2023, Pukul 18.59 WIB Belum Lengkap dan

Belum Sesuai

Pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK. Apabila hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai maka LADK Partai Politik

Peserta Pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama 5 (lima) Hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.

Rincian Total Penerimaan dan Pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Pusat

Selanjutnya, Rincian Total Penerimaan dan Pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Pusat yang disampaikan kepada KPU RI melalui Sikadeka, sebagai berikut:

NO. NAMA PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2024 TINGKAT PUSAT JUMLAH CALON ANGGOTA LEGISLATIF LADK
JUMLAH CALON ANGGOTA

LEGISLATIF

MENYAMPAIKAN LADK TIDAK MENYAMPAIKAN LADK TOTAL PENERIMAAN TOTAL PENGELUARAN
1. Partai Kebangkitan Bangsa 580 579 1 Rp. 1,005,330,806.37 Rp. 800,446,161.27
2. Partai Gerakan Indonesia Raya 580 580 0 Rp. 2,841,667,200.23 Rp. 1,179,460,714.62
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 580 575 5 Rp. 183,861,799,000. Rp. 115,046,105,000.00

 

NO. NAMA PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2024 TINGKAT PUSAT JUMLAH CALON ANGGOTA LEGISLATIF LADK
JUMLAH CALON ANGGOTA

LEGISLATIF

MENYAMPAIKAN LADK TIDAK MENYAMPAIKAN LADK TOTAL PENERIMAAN TOTAL PENGELUARAN
4. Partai Golongan Karya 580 580 0 Rp. 20,591,513,702.00 Rp. 8,801,317,049.00
5. Partai NasDem 580 580 0 Rp. 7,781,026,469.00 Rp. 7,631,655,294.00
6. Partai Buruh 580 578 2 Rp. 4,214,169,815.00 Rp. 3,758,092,806.00
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 396 286 110 Rp. 5,808,500,000.00 Rp. 4,686,000,000.00
8. Partai Keadilan Sejahtera 580 580 0 Rp. 12,711,929,760.00 Rp. 7,833,307,791.00

 

NO. NAMA PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2024 TINGKAT PUSAT JUMLAH CALON ANGGOTA LEGISLATIF LADK
JUMLAH CALON ANGGOTA

LEGISLATIF

MENYAMPAIKAN LADK TIDAK MENYAMPAIKAN LADK TOTAL PENERIMAAN TOTAL PENGELUARAN
9. Partai Kebangkitan Nusantara 525 525 0 Rp. 453,048,200.00 Rp. 42,700,400.00
10. Partai Hati Nurani Rakyat 485 485 0 Rp. 2,010,000,753.00 Rp. 234,035,150,60
11. Partai Garda Republik Indonesia 570 570 0 Rp. 5,500,000,000.00 Rp. 2,118,305,000.00
12. Partai Amanat Nasional 580 580 0 Rp. 29,826,000,000.00 Rp. 22,419,055,000.00
13. Partai Bulan Bintang 470 470 0 Rp. 301,300,000.00 Rp. 228,300,000.00

 

NO. NAMA PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2024 TINGKAT PUSAT JUMLAH CALON ANGGOTA LEGISLATIF LADK
JUMLAH CALON ANGGOTA

LEGISLATIF

MENYAMPAIKAN LADK TIDAK MENYAMPAIKAN LADK TOTAL PENERIMAAN TOTAL PENGELUARAN
14. Partai Demokrat 580 580 0 Rp. 8,748,860,395.00 Rp. 3,914,375,079.00
15. Partai Solidaritas Indonesia 580 580 0 Rp. 2,002,000,000.00 Rp. 180,000.00
16. Partai Perindo 579 579 0 Rp. 10,148,994,025.00 Rp. 9,997,744,025.00
17. Partai Persatuan Pembangunan 580 580 0 Rp. 20,005,000,000.00 Rp. 13,155,500,000.00
18. Partai Ummat 512 511 1 Rp. 479,128,518.00 Rp. 478,137,200.00

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *