Bogor-Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang dicanangkan oleh Badan Pendapatan Daerah dan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat.
Di Kabupaten Bogor, program tersebut dilaksanakan oleh Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah wilayah Kabupaten Bogor, yang pelaksanaannya dilakukan pada 1 Juli hingga 31 Agustus Tahun 2022.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, dilakukan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan berharap program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bisa menambah pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Barat.
“Kami sangat mendukung, dengan ‘hilangnya’ denda pajak, diharapkan semakin babyak warga Kabupaten Bogor yang membayar pajak kendaraan bermotornya,” harap Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan kepada awal media.
Sarjana Ekonomi alumni Universitas Pakuan itu menambahkan, semoga program tersebut, berkorelasi dengan meningkatnya dana bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah (BHPRD) dari Pemprov Jawa Barat ke Pemkab Bogor.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah wilayah Kabupaten Bogor Rohana kepada wartawan usai menjadi narasumber Ngobras Spesial di Radio Teman, Rabu, (06/07/2022) menuturkan mulai 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang, jajarannyamelaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Dimana pada periode diatas kami membebaskan denda pajak kendaraan bermotor kepada seluruh masyarakat Jawa Barat,” kata ucap Rohana kepada wartawan didampingi penyiar Raduo Teman Abah Garay.
Selain itu, papar Rohana. Jajarannya juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor ke II di seluruh wilayah Jawa Barat, juga membebaskan tunggakan pajak kendaraan tahun ke 5.
“Kami pun memberikan diskon pajak kendaran bermotor dan diskon bea balik nama atau pengurangan pokok BBNKB 1 yang diberikan pada wajib pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5 persen,” paparnya.
Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, selain dilaksanakan di loket pembayaran Kantor pusat maupun cabang Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah wilayah Kabupaten Bogor dan mobil Samsat Keliling, wajib pajak bisa membayar pajaknya melalui beberapa aplikasi yang mudah penggunaannya.
“Wajib pajak kendaraan bermotor juga bisa melakukan pembayarannya di elektronik Samsat seperti Sambara, Samsat Jebret dan Signal. Hayuu kita semua menjadi bagian dari pembangunan Jawa Barat, pajakmu untuk Jawa Barat,” tukas Rohana. (Rocky)