Shadow

Langgar Aturan SMP N 9 Tangsel Jual Beli Seragam

SMP N 09 Kota Tangerang Selatan

Klikterus.com – Tangsel – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 9 Kota Tangerang selatan (Tangsel) melanggar Permendikbud No 75 tahun 2016 dan PP No 17 tahun 2010 terkait menjual seragam sekolah seharga Rp. 1,8 Juta untuk setiap siswa.

Wakil Kepala Sekolah SMPN 9 Kota Tangsel, Slamet saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, tindakan koperasi mengadakan penjualan seragam sekolah, atas sepengetahuan pihak sekolah.

“Ya, memang benar. Atas sepengatahuan kami, pihak koperasi menjual baju seragam, karena koperasi juga bagian dari sekolah. Kami tidak mewajibkan. Kalau ada yang ngga mau beli juga silahkan,” ungkapnya, Selasa (14/9/2021) di Kantor SMP N 09 Tangsel.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf a dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel mengeluarkan Surat Edaran tahun 2020, menginstruksikan kepada setiap sekolah terkait larangan jual beli seragam.

Saat ditanyai wartawan mengenai larangan jual beli seragam dari Surat Edaran Dindikbud Kota Tangsel, oleh sekolah yang ada di Tangsel serta apa saja rincian yang didapat dari pembelian, ia menjawab, dari nominal Rp. 1.8 Juta siswa akan mendapatkan seragam yang dipakai di hari Senin – Jumat.

“Informasi mengenai larangan sepertinya sudah dari tahun 2020. Perihal seragam, kami cuma memfasilitasi. Kalau nominalnya, memang segitu,” ucapnya sambil meninggalkan ruangan.

Kebijakan jual beli seragam dengan motif sukarela mengundang polemik di masyarakat, karena harga yang dipatok itu dianggap membebani wali murid apalagi masyarakat tengah terkena himpitan ekonomi akibat penerapan PPKM dan Pandemi Covid 19.

Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media salah satu narasumber walimurid (G) dari SMP N 09, merasa atas nominal pembelian seragam sekolah tersebut sangat tidak wajar dan membebaninya.

“Saya diminta buat pembelian seragam Rp. 1,8 Juta. Saya bingung, anak saya ngga mau sekolah kalau belum punya seragam. Sekarang tuh lagi pandemi, jangan kan buat beli seragam, buat kehidupan sehari-hari aja masih susah,” paparnya.

Wali murid berharap dan kerendahan hati bagi pihak sekolah untuk bisa memahami kondisinya yang sedang tidak baik dari segi ekonomi, “Tolong lah, bantu kami, jangan bebani kami lagi. Setidaknya kami melihat anak berangkat sekolah tidak ada pikiran yang membuat kami resah,” tutupnya. (Eno).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *