Klik Jakarta – Tahapan sidang penyelesaian sengketa Pemilihan Presiden 2019 akan segera dimulai di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, di mana sidang perdananya akan digelar besok, Jumat (14/6/2019).
Sidang pendahuluan ini akan mengundang pemohon, termohon, pihak terkait, dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam sengketa ini, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga menjadi pemohon. Sedangkan termohon dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara itu, tim hukum pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf akan menjadi pihak terkait. “Jadi pemohon akan diundang dipanggil ke MK termasuk juga termohon. Agendanya mendengarkan permohonan pemohon,” ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, Kamis (13/6/2019).
Rangkaian sidang sengketa Pilpres ini akan berlangsung terus hingga akhir Juni. Setelah sidang pendahuluan, MK akan menggelar sidang pemeriksaan atau pembuktian. Jika pemeriksaan telah selesai, hakim akan melakukan rapat permusyawaratan untuk menentukan putusannya.
Berikut tahapan sidang sengketa pilpres yang akan berlangsung hingga 28 Juni 2019:
- 14 Juni: Sidang pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan;
- 17-24 Juni: Pemeriksaan persidangan;
- 25-27 Juni: Rapat Permusyawaratan Hakim;
- 28 Juni: Sidang pengucapan putusan; dan
- 28 Juni-2 Juli: Penyerahan salinan putusan dan pemuatan laman.